SURABAYA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tersangka berinisial ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan ED menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan ED dalam pengaturan pungutan di luar ketentuan terhadap para pemohon izin. "Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar," kata Punia di Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Penyidik menduga ED menjalankan aksinya atas perintah dan atau sepengetahuan AM yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. ED disebut mengarahkan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang tambahan dari pemohon izin.
Selain diduga mengatur permintaan uang, ED juga disebut mengendalikan pengelolaan dana hasil pungutan tersebut. Penyidik menemukan adanya pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana, dengan setiap penggunaan uang harus mendapatkan persetujuan ED. "Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun AM," ujar Punia.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Atas dugaan perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap ED selama 20 hari mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim. (RHU)