JAKARTA, AFU.ID — Meski berbagai program pencegahan terus digencarkan, angka stunting di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Salah satu faktor yang dinilai ikut berkontribusi terhadap tingginya kasus stunting adalah perkawinan usia anak atau pernikahan dini yang berdampak pada kesiapan kesehatan ibu, pola pengasuhan, hingga pemenuhan gizi anak.
Isu tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Bidang Keagamaan bertema “Peran Penyuluh Agama dalam Menurunkan Angka Perkawinan Usia Anak dan Cegah Stunting” di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, (15/6/2026).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Kalimantan Selatan Dinansyah mengatakan perkawinan usia anak masih menjadi tantangan serius yang harus diatasi bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak yang menikah, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas generasi mendatang.
“Saat ini perkawinan usia anak masih menjadi tantangan yang perlu kita atasi bersama. Selain berdampak pada terbatasnya akses pendidikan dan pengembangan diri anak,” kata Dinansyah.
Menurut dia, membangun keluarga tidak cukup hanya bermodal keinginan untuk menikah. Calon pasangan perlu memiliki kesiapan fisik, mental, dan ekonomi agar mampu menjalani kehidupan rumah tangga serta memberikan pengasuhan yang baik bagi anak.
Dinansyah menilai penyuluh agama memiliki peran penting karena berada dekat dengan masyarakat dan sering menjadi rujukan dalam berbagai persoalan keluarga. Karena itu, edukasi mengenai kesiapan menikah dan kesehatan keluarga perlu terus diperkuat.
Di Indonesia, pernikahan dini masih terjadi karena berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, budaya, hingga rendahnya pemahaman mengenai dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Padahal, anak yang menikah terlalu muda berisiko putus sekolah, kehilangan kesempatan mengembangkan diri, dan menghadapi tantangan ekonomi yang lebih besar saat membangun keluarga.
Selain itu, pasangan yang menikah pada usia muda umumnya belum memiliki kesiapan optimal dalam menghadapi kehamilan, pengasuhan, dan pemenuhan kebutuhan gizi anak. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan ibu dan anak, termasuk stunting yang hingga kini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kalsel Fahrurazi mengatakan rakor tersebut bertujuan menyosialisasikan bahaya pernikahan dini, terutama yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan tingginya kasus stunting.
“Selain itu rapat ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai gizi dan pengasuhan anak berdasarkan nilai-nilai agama dalam upaya pencegahan stunting,” kata Fahrurazi.
Pemprov Kalsel berharap rakor tersebut menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat diterapkan secara terpadu oleh seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Menurut berbagai kajian, stunting tidak hanya dipengaruhi oleh faktor gizi, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Karena itu, upaya menurunkan angka stunting perlu dilakukan dari hulu, termasuk dengan mencegah perkawinan usia anak, meningkatkan pendidikan, memperkuat kesehatan reproduksi, serta memastikan calon orang tua memiliki kesiapan yang cukup sebelum membangun keluarga.
Perkawinan usia anak menjadi salah satu persoalan yang perlu ditekan untuk mendukung upaya penurunan stunting di Indonesia. Keluarga yang sehat membutuhkan pendidikan yang memadai, pemahaman gizi, kesehatan reproduksi, kesiapan ekonomi, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. (RHU)