JAKARTA, AFU.ID — Fenomena aliran modal keluar (outflow of national wealth) menjadi tantangan struktural terbesar bagi stabilitas fiskal dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan World Bank menunjukkan data devisa hasil ekspor yang tak kembali ke dalam negeri secara masif.
Indonesia secara konsisten mencatatkan surplus perdagangan komoditas karena nilai ekspor yang selalu lebih tinggi daripada impor.
Akan tetapi, manfaat ekonomi dari surplus tersebut tak terasa secara optimal oleh masyarakat domestik karena terjadinya pelarian dana berskala besar.
Dalam kurun waktu 22 tahun terakhir, Indonesia meraup keuntungan perdagangan komoditas kumulatif sebesar USD436 miliar.
Dari total keuntungan tersebut, dana sebesar USD343 miliar atau setara dengan Rp6.071 triliun (asumsi nilai kurs Rp17.700 per dolar AS) justru mengalir ke luar negeri.
Hal tersebut berarti kekayaan bersih yang benar-benar tersisa dan menetap di dalam negeri hanya berkisar pada selisihnya, yaitu sekitar USD93 miliar atau setara 1.646 triliun.
“Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, tidak kuat, dan sebagainya,” ungkap Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Data Kebocoran Kekayaan Negara
Secara historis, akumulasi kebocoran dari praktik manipulasi ekspor komoditas tercatat jauh lebih besar apabila kita tarik dalam jangka panjang.
Dalam kurun waktu 34 tahun (1991-2024), Indonesia diperkirakan kehilangan potensi penerimaan ekspor hingga mencapai USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
Berikut rinciannya:
1. Aliran Modal Keluar
2. Manipulasi Ekspor Komoditas
3. Belanja Pengadaan Barang/Jasa
Kekayaan negara yang bocor gegara aliran modal keluar dan manipulasi ekspor komoditas pun memberikan dampak riil terhadap kapasitas fiskal APBN.
“Ini sebabnya gaji-gaji guru, aparat penegak hukum, dan ASN (Aparatur Sipil Negara, red) kecil,” tutur Presiden Prabowo.
Dampak turunan dari hilangnya devisa tersebut adalah anomali ekonomi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata tumbuh 5% per tahun (atau sekitar 35% secara kumulatif dalam tujuh tahun terakhir), tapi angka kemiskinan justru meningkat dan porsi masyarakat kelas menengah mengalami penurunan.
Dampak lainnya adalah menghambat pemerataan pembangunan daerah dan memperlebar jurang kemiskinan di tengah pertumbuhan makro.
Padahal, Pemerintah RI baru saja merilis data pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,61% pada Triwulan I-2026 secara tahunan (year on year/y-on-y).
Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam kurun waktu 14 tahun terakhir untuk periode yang sama (triwulan I).
Modus Operandi
Penyebab kebocoran kekayaan negara bukan hanya akibat kesalahan administratif, melainkan hasil dari rekayasa transaksi yang terstruktur.
Para pelaku usaha komoditas strategis, khususnya pada sektor batu bara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), memanfaatkan celah hukum dan kelemahan sistem pengawasan perbatasan untuk melarikan devisa ke luar negeri.
Modus operandi utama yang berhasil teridentifikasi meliputi beberapa mekanisme berikut:
1. Praktik Under-Invoicing dan Manipulasi Dokumen Fisik
Under-invoicing adalah tindakan penipuan dokumen dagang di mana eksportir secara sengaja melaporkan nilai atau harga komoditas ekspor jauh di bawah kesepakatan harga transaksi riil dengan pembeli global.
Dari hasil penghitungan acak (random sampling) oleh pemerintah, selisih antara nilai ekspor resmi yang dilaporkan dengan fakta transaksi riil di lapangan sering kali mencapai 50%.
Modus tersebut biasanya berpasangan dengan under-counting, yaitu pelaporan volume fisik barang yang lebih rendah dari jumlah aktual yang dimuat ke kapal.
Sebagai contoh, eksportir dapat memanipulasi laporan pengiriman batubara di pelabuhan domestik dengan hanya mencantumkan 5.000 ton di atas kertas, padahal volume riil yang dikapalkan mencapai 10.000 ton.
2. Struktur Perusahaan Afiliasi di Luar Negeri (Transfer Pricing)
Untuk menyembunyikan selisih keuntungan, sebagian besar korporasi dalam negeri mendirikan perusahaan bayangan (shell companies) atau entitas afiliasi di pusat keuangan asing, seperti Singapura.
Eksportir domestik menjual komoditas tersebut kepada perusahaan miliknya sendiri di Singapura dengan harga di bawah standar pasar.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa temuan spesifik setelah memeriksa pola ekspor dari 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia secara acak.
Banyak di antara perusahaan tersebut tak mengirimkan produk secara langsung ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat, melainkan melalui pedagang perantara di Singapura yang terafiliasi.
Harga jual dari Jakarta ke Singapura dilaporkan hanya setengah dari harga riil yang terjual dari Singapura ke Amerika Serikat.
Selisih keuntungan masif tersebut terparkir di luar negeri dan tak tercatat dalam sistem perbankan nasional.
3. Penyelundupan Fisik Langsung dan Kelemahan Institusi Bea Cukai
Di samping rekayasa dokumen keuangan, kebocoran fisik terjadi melalui jalur penyelundupan langsung dari pelabuhan-pelabuhan tanpa izin resmi.
Yang mana, perkiran volumenya mencapai 50% dari total transaksi riil komoditas tertentu.
Hal tersebut semakin parah oleh rendahnya integritas institusi pengawas perbatasan.
Kasus korupsi laten dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan manipulasi perencanaan anggaran di tingkat daerah turut andil memperlebar ruang kebocoran anggaran negara di sektor domestik.
“Saya yakin, sistem perekonomian yang kita jalankan berada pada trayektori yang tidak tepat,” ujar Prabowo Subianto.
“Kalau sistem seperti ini diteruskan untuk sekian tahun lagi, saya yakin kita tidak mungkin menjadi bangsa yang makmur dan menjaga kedaulatan,” sambungnya.
Taktik Baru Pemerintah
Sebagai solusi atas masalah manipulasi ekspor komoditas strategis, pemerintahan Presiden Prabowo mengambil langkah intervensi pasar yang signifikan.
Terlebih lagi, ada potensi dana yang dapat diselamatkan sebesar USD150 miliar atau setara Rp2.654 triliun per tahun.
Melalui penerbitan regulasi baru, Pemerintah RI membangun tata niaga ekspor satu pintu yang dikendalikan secara terpusat oleh negara.
1. Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA
Peraturan Pemerintah (PP) baru pun terbit yang mewajibkan seluruh aktivitas penjualan ekspor untuk komoditas sumber daya alam (SDA) tertentu berjalan secara terpusat melalui satu pintu negara.
Penerapan kebijakan tersebut berlaku pada tahap awal untuk komoditas batubara, kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferroalloys), sebelum nantinya meluas ke komoditas strategis lainnya.
2. Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Sebagai instrumen pelaksana ekspor satu pintu, pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Yang mana, PT DSI langsung berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
PT DSI bertindak sebagai pembeli tunggal (buyer) komoditas dari produsen dalam negeri, kemudian menjualnya langsung ke pembeli internasional.
Melalui skema beli putus tersebut, seluruh devisa hasil ekspor terjamin masuk ke rekening PT DSI di dalam negeri, sebelum akhirnya tersalurkan kembali kepada pelaku usaha pengelola komoditas terkait.
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam kita,” papar Presiden Prabowo.
Peta Jalan dan Target Implementasi
Untuk mencegah disrupsi perdagangan dan menghormati kontrak jangka panjang eksisting, Pemerintah RI lantas menerapkan peta jalan transisi ekspor tiga tahap.
Pertama, Tahap I atau Masa Transisi yang jadwal pelaksanaannya pada 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Perusahaan swasta masih boleh melakukan pengapalan langsung, tapi seluruh kontrak ekspor wajib dialihkan menggunakan mekanisme akun bersama PT DSI.
Eksportir existing menangani proses pre-clearance (legalitas, kontrak komersial, persiapan fisik barang), adapun PT DSI memproses dokumen clearance elektronik ke Bea Cukai dan membayar Bea Keluar.
Tahap II merupakan masa sosialisasi tambahan yang terjadwal pada 1 September 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Pelaku usaha yang telah mempunyai sistem administrasi yang siap didorong untuk melakukan migrasi kontrak penuh ke sistem PT DSI.
Tahap III atau terakhir pun mulai berjalan per 1 Januari 2027 yang telah berfokus kepada implementasi penuh.
Seluruh kegiatan ekspor batu bara, CPO, dan paduan besi diwajibkan secara mutlak dilakukan oleh PT DSI sebagai pengekspor tunggal.
PT DSI pun bertanggung jawab secara eksklusif atas seluruh proses pengurusan ekspor, mulai dari tahap awal kontrak, pengiriman, hingga skema penerimaan pembayaran internasional. (ADR)