JAKARTA AFU.ID —Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki dugaan jaringan peredaran kayu ilegal hasil perambahan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Riau, setelah menetapkan seorang tersangka berinisial W yang tertangkap saat menghanyutkan kayu dari area konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik kini mendalami asal kayu, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga terlibat dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal itu.
"Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut," kata Hari, Kamis, (21/5/2026).
Hari menjelaskan perkara itu merupakan tindak lanjut patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan W yang tertangkap tangan sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TNBT.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Gakkum Kemenhut untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu sepeda motor, satu ponsel, dan satu HT (Handy Talkie).
Barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, handphone, dan HT itu juga didalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi di lapangan.
Dalam pernyataan serupa, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan TNBT merupakan salah satu bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera (Panthera tigris sondaica) dan keanekaragaman hayati Indonesia.
"TN Bukit Tiga Puluh adalah ruang hidup penting bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatera. Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik," kata Dwi Januanto. (ANT/RAI)