JAKARTA, AFU.ID - Rencana lama Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti bagi puluhan ribu narapidana, dengan syarat mengikuti pelatihan militer dan menjadi komponen cadangan, kembali mengemuka. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, amnesti akan diberikan pada hari hemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
"Informasinya pada saat 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan," ujar Agus Andrianto di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).
Dalam rangka itu, Agus mengatakan penilaian petugas juga akan memberi kesempatan warga binaan untuk mendapat amnesti dari Presiden. Karenanya dia meminta para warga binaan untuk menjalani proses pembinaan dengan baik. Dia
"Ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian oleh petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapatkan amnesti dari Bapak Presiden tahun ini," tegas Agus.
Persyaratan lain mendapatkan amnesti, selain penilaian petugas lapas, adalah warga binaan berusia di bawah usia 35 tahun. Sebelum dilepas, mereka wajib pelatihan militer sebagai Komponen Cadangan (Komcad).
"Mudah-mudahan Bapak Presiden tadi sudah saya sampaikan kan, Agustus nanti akan memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, tapi ikut Komcad nanti biar mereka disiplin," ucapnya.
Rencana pemberian amnesti ini sebenarnya sudah digagas Prabowo sejak tahun 2024 silam. Saat itu, Prabowo mengatakan, pemerintah tengah merumuskan kebijakan untuk memberikan pengampunan hukum atau amnesti masal bagi puluhan ribu narapidana (napi).
Syaratnya, para narapidana usia produktif (di bawah 35 tahun) yang fisiknya masih kuat. Mereka tidak akan langsung menghirup udara bebas, tetapi diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti pelatihan militer dan bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) serta program swasembada pangan nasional.
"Presiden mengarahkan supaya itu bagi mereka yang fisiknya masih kuat, di samping diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan, tetapi juga mereka diminta diikutsertakan supaya bisa menjadi Komponen Cadangan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ketika itu.
Ada tiga alasan utama mengapa Prabowo merumuskan kebijakan tersebut. Pertama, mengatasi overkapasitas lapas. Saat ini, isu kelebihan muatan (overcapacity) di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sudah mencapai titik kritis. Dengan memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 napi—terutama pengguna narkotika, pelanggar UU ITE kasus ringan, hingga tahanan politik tertentu—pemerintah menargetkan pengurangan kepadatan lapas hingga 30 persen.
Kedua, memupuk jiwa nasionalisme dan bela negara. Pemerintah menganggap pembinaan di dalam lapas selama ini kurang efektif dalam mereduksi residivisme. Melalui latihan militer Komcad, pemerintah ingin memberikan jalan keluar pembinaan baru. "Saya rasa niatnya bagus kan. Kalau itu bisa dilakukan, berarti latihan bela negara mereka miliki, kecintaan kepada tanah air dan nasionalisme bisa lebih berkembang," kata Supratman Andi Agtas.
Ketiga, substitusi tenaga kerja untuk agenda strategis nasional. Prabowo ingin para mantan napi ini produktif dan berkontribusi langsung pada program prioritasnya, seperti ketahanan pangan (food estate) dan penguatan pertahanan negara secara sipil.
Hanya saja rencana kebijakan ini memang kontroversial, sehingga saat itupun banyak pihak sangat keberatan. Staf Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, memberikan kritik tajam. Ia menilai skema amnesti bersyarat ini memiliki indikasi pelanggaran hak asasi karena memaksa narapidana masuk ke ranah militeristik.
"Amnesti seharusnya bebas dari syarat, namun skema ini justru memaksa mereka untuk terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan militer, yang melanggar hak individu dan hati nurani," kata Annisa.
Ia juga memperingatkan bahwa status Komcad mengikat kontrak seumur hidup dan peserta bisa dipidana jika menolak panggilan tugas negara di kemudian hari. Untuk urusan kerja paksa di lahan pangan, PBHI menilai hal ini berpotensi melanggar Konvensi ILO No. 29 mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Lembaga Hak Asasi Manusia Internasional (TAPOL), dalam laporan investigatifnya menyoroti, kebijakan amnesti ini ditunggangi motif penyediaan tenaga kerja murah demi menggolkan proyek-proyek agraria besar yang kontroversial, seperti food estate. TAPOL melihat ada kekhawatiran meluasnya pendekatan "Dwifungsi" gaya baru, di mana militer dan sipil (termasuk napi) digerakkan secara paksa untuk kepentingan korporasi agrikultur negara.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemerintah melanggar hak mutlak warga sipil dengan meminta narapidana yang mendapat amnesti untuk masuk Komponen Cadangan (Komcad) TNI.
Sayangnya, berbagai kritik itu maish dianggap angin lalu/ Nyatanya, hingga pertengahan 2026 ini, Kementerian Hukum justru sedang merampungkan proses asesmen administratif bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelum surat presiden terkait amnesti resmi dikirimkan ke DPR RI untuk mendapatkan pertimbangan legislatif.
MAR