JAKARTA, AFU.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, seorang guru mengungkap dampak mulai dari pemutusan kontrak guru, turunnya kesejahteraan tenaga pendidik, hingga berkurangnya jam belajar siswa.
Keterangan itu disampaikan saksi pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Iman Zaenatul Haeri, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026). Guru Madrasah Aliyah Al Tsaqafah yang juga menjabat Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) itu menilai pelaksanaan MBG memunculkan berbagai persoalan baru di sektor pendidikan.
Menurut Iman, salah satu dampak yang muncul adalah tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Kondisi tersebut disebut terjadi setelah pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran di tengah pelaksanaan program MBG. “Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK,” kata Iman dalam persidangan, Senin (15/6/2026).
Ia mencontohkan sedikitnya 39 guru PPPK di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang disebut tidak memperoleh perpanjangan kontrak. Kasus serupa, menurut dia, juga terjadi di sejumlah daerah lain termasuk Lombok Timur. Selain persoalan kontrak kerja, Iman menyoroti rendahnya penghasilan yang diterima sebagian guru PPPK paruh waktu. Ia menyebut terdapat guru PPPK di Cianjur yang hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan.
Kondisi yang lebih memprihatinkan disebut terjadi di Sumedang. Seorang guru PPPK paruh waktu, kata Iman, hanya menerima upah Rp50 ribu per bulan sebelum dipotong iuran BPJS. Untuk memperkuat keterangannya, Iman menyampaikan hasil survei terhadap 239 guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. Survei tersebut menunjukkan banyak guru mengaku mengalami peningkatan beban kerja sejak program MBG dijalankan.
Sebanyak 92 responden menyatakan kegiatan belajar mengajar menjadi kurang efektif karena guru harus terlibat dalam proses distribusi makanan, pengumpulan wadah, hingga pengembalian ompreng. Aktivitas tersebut kerap berlangsung saat jam pelajaran berlangsung.
Menurut dia, berkurangnya jam efektif pembelajaran menjadi dampak yang paling banyak dikeluhkan para guru. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tugas utama guru yang seharusnya berfokus pada proses pendidikan dan pembelajaran di kelas.
Iman menambahkan gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 diajukan sebagai upaya mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Iman juga menyinggung keterlibatan sejumlah institusi dalam pengelolaan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujarnya. Hingga kini, Mahkamah Konstitusi tercatat telah menerima sedikitnya enam permohonan uji materi yang berkaitan dengan MBG dan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026. (RAI)