AFU.id

Marak Penyimpangan, Kemenag Akan Sisir Pesantren Ilegal dan Atur Syarat Kiai

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kementerian Agama akan menertibkan pesantren ilegal yang marak di Indonesia, menyusul kasus kekerasan seksual dan penyimpangan dalam pendidikan agama. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan perlunya penetapan definisi dan syarat resmi untuk lembaga yang dapat menyandang nama pesantren serta kriteria untuk seseorang yang dapat disebut kiai. Penertiban ini bertujuan untuk membedakan pesantren resmi dari yang tidak terdaftar, serta untuk menciptakan ekosistem pesantren yang aman dan mencegah penyimpangan, dengan melibatkan Majelis Masyayikh dalam penyusunan standar tersebut.

Marak Penyimpangan, Kemenag Akan Sisir Pesantren Ilegal dan Atur Syarat Kiai
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi keynote speech pada Lokakarya Kementerian Agama bertema “Mempersiapkan Umat Masa Depan" di Tangerang, Senin (15/12/2025). ANTARA/HO-Kemenag

Berita Terkait

Pilihan Redaksi