JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Agama akan menertibkan lembaga ilegal yang mengatasnamakan pondok pesantren menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penertiban dilakukan untuk membedakan pesantren resmi dengan lembaga yang menggunakan nama pesantren tetapi tidak terdaftar di Kementerian Agama.
“Kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam,” kata Nasaruddin dalam keterangannya yang dikutip Jumat (10/7/2026). Menurut Nasaruddin, keberadaan lembaga ilegal tidak hanya mengaburkan esensi pesantren, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan santri. Kementerian Agama akan terlebih dahulu memperjelas definisi operasional pondok pesantren.
Ketentuan tersebut akan memuat syarat sebuah lembaga dapat disebut pesantren sekaligus kriteria seseorang dapat menyandang sebutan kiai. “Misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa,” ujarnya. Standardisasi tidak hanya menyangkut legalitas lembaga dan kurikulum, tetapi juga tata kelola serta perilaku pengasuh dan tenaga pengajar.
Untuk menyusun standar tersebut, Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh yang beranggotakan tokoh-tokoh pesantren. Lembaga independen itu akan dilibatkan untuk menyusun konsep ekosistem pesantren yang aman serta mencegah kekerasan seksual dan penyimpangan lainnya. “Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” kata Nasaruddin.
Ia memperingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar mematuhi hukum positif, hukum syariah, dan nilai-nilai kepesantrenan. “Jangan terjadi penyimpangan apa pun yang bertentangan dengan hukum positif, bertentangan dengan hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” ujarnya. Nasaruddin menegaskan aturan di lingkungan pesantren tidak hanya diberlakukan terhadap santri, tetapi juga mengikat pengasuh, pembina, dan pengelola lembaga.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” kata Nasaruddin. Kementerian Agama menyatakan lembaga yang terbukti melanggar hukum dapat dikenai sanksi, mulai dari pencabutan izin operasional hingga penutupan. Santri yang terdampak akan dipindahkan agar tetap memperoleh pendidikan di pesantren lain yang dinilai aman. (FAD)