Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
JAKARTA, AFU.ID — Harapan puluhan santriwati yatim piatu dan kalangan prasejahtera untuk mendapatkan pendidikan gratis di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, justru hancur akibat eksploitasi seksual oleh kiainya sendiri.
"Telah mencoreng nilai-nilai agama," sorot Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Intervensi tegas akhirnya dijatuhkan pemerintah dengan menginstruksikan penghentian sementara penerimaan santri baru sekaligus memblokir akses pelaku di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
"Pesantren ini akan dicabut izinnya," tegasnya.
Sebagai wujud purifikasi tata kelola kelembagaan, Kemenag mendesak penunjukan pengasuh baru yang berintegritas setelah Polresta Pati resmi menetapkan sang kiai berinisial AS sebagai tersangka.
"Segera dipecat sebagai pendidik pesantren," desaknya.
Eskalasi kasus ini turut memicu respons Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi yang mendesak aparat kepolisian menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) guna menahan pelaku lebih awal demi mencegah intimidasi terhadap korban.
"Tangani kasus ini secara tegas," pungkas Arifah.
Skandal tragis ini sendiri bermula dari terungkapnya praktik dugaan pencabulan yang masif terjadi di dalam tembok Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Pati langsung turun tangan dan secara resmi telah menetapkan oknum kiai pesantren tersebut yang berinisial AS sebagai tersangka.
Dalam melancarkan kejahatannya, tersangka AS diketahui mengeksploitasi puluhan santriwati di bawah umur.
Berdasarkan temuan, para korban kekerasan seksual ini umumnya merupakan santriwati yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas VII hingga IX.
Modus pelecehan ini berjalan mulus lantaran para korban berada dalam posisi relasi kuasa yang timpang dan sangat rentan. Sebagian besar dari para korban merupakan anak yatim piatu maupun dari keluarga miskin yang tidak berdaya karena harus menggantungkan nasibnya pada fasilitas pendidikan gratis yang ditawarkan oleh pesantren tersebut. (nad/asw)