Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kuota Upacara 17 Agustus di Istana Ditambah 3.400, Ini Syarat dan Cara War Tiket
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 17 Agustus 2025. (Foto: BPMI Setpres/Kris)
JAKARTA,AFU.ID — Pemerintah menambah 3.400 kuota masyarakat untuk mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2026. Penambahan dilakukan setelah jumlah peminat war tiket jauh melampaui kapasitas awal yang disediakan panitia. Dari sekitar 5.500 kuota awal, jumlah pendaftar selama periode pendaftaran mencapai lebih dari 336 ribu orang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, tambahan kuota tersebut disiapkan dengan membuka satu blok baru untuk masyarakat. Pemerintah juga membagi peserta ke dalam dua sesi agar lebih banyak warga dapat mengikuti rangkaian upacara secara langsung. Sesi pertama untuk Upacara Detik-Detik Proklamasi pada pagi hari, sedangkan sesi kedua untuk Upacara Penurunan Bendera pada sore hari.
Pendaftaran war tiket sebelumnya dibuka secara daring melalui laman resmi Istana Kepresidenan. Pendaftaran yang semula berlangsung pada 5-7 Agustus 2026 kemudian diperpanjang hingga 9 Agustus karena tingginya jumlah peminat. Mekanisme pendaftaran mensyaratkan peserta memenuhi ketentuan administrasi dan mengunggah dokumen identitas sebelum mengikuti proses verifikasi.
Prasetyo menyebut, langkah penambahan kapasitas diambil agar kesempatan menghadiri upacara tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Pemerintah berupaya menyesuaikan jumlah peserta dengan tingginya minat warga yang ingin merayakan HUT ke-81 RI di Istana. "Nanti tentu akan kita bagi menjadi dua sesi yaitu upacara pagi dan upacara penurunan bendera, untuk menambah atau mengakomodir jumlah supaya jauh lebih banyak masyarakat dapat ikut hadir di Istana," kata Prasetyo.
Bagi peserta yang mengikuti mekanisme pendaftaran, permohonan undangan dilakukan melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id. Peserta harus berstatus WNI, berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026, dalam kondisi sehat, serta tidak membawa balita. Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan undangan.
Dokumen yang perlu disiapkan berupa KTP yang masih berlaku, sedangkan peserta berusia 12-17 tahun menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Pendaftar juga wajib mengunggah swafoto terbaru dengan memegang KTP atau KIA, menghadap kamera dengan ekspresi netral, serta mengenakan pakaian berkerah. Setelah data dan dokumen dikirim, peserta perlu memantau email untuk mengetahui hasil verifikasi panitia.
Tahapan pendaftaran dilakukan dengan memilih sesi upacara, mengisi data sesuai identitas, mengunggah dokumen, memeriksa kembali seluruh informasi, lalu mengirim formulir. Bukti pendaftaran perlu disimpan dan peserta yang dinyatakan lolos harus mengikuti proses penukaran undangan fisik sesuai ketentuan. Karena periode pendaftaran yang disebut dalam bahan berakhir pada 9 Agustus 2026, langkah tersebut merupakan mekanisme pendaftaran yang digunakan untuk war tiket tahun ini, bukan tanda bahwa pendaftaran masih terbuka. (RAI)