Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Biaya Bikin SIM C Terbaru Agustus 2026, Ini Syarat dan Tahapan Ujiannya
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilengkapi gambar kendaraan sesuai kategori bakal diberlakukan kepolisian mulai bulan depan. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
JAKARTA,AFU.ID — Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C saat berkendara di jalan raya. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C baru, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi mulai dari biaya, dokumen, hingga tahapan ujian. Berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM C baru ditetapkan sebesar Rp100.000.
Biaya tersebut hanya mencakup penerbitan SIM dan belum termasuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Besaran biaya kedua layanan tambahan itu dapat berbeda di setiap daerah. Secara umum, pemohon perlu menyiapkan sekitar Rp75.000 hingga Rp150.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Pembuatan SIM C diawali dengan pendaftaran yang dapat dilakukan langsung di Satpas atau melalui layanan daring yang tersedia. Setelah mendaftar, pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum mengikuti ujian teori. Materi ujian teori meliputi aturan lalu lintas, rambu-rambu, hingga etika berkendara.
Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori dapat melanjutkan ke tahap ujian praktik. Dalam tahap ini, kemampuan mengendalikan sepeda motor diuji melalui lintasan dan simulasi yang menyerupai kondisi berkendara di jalan raya. Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, pemohon kemudian menjalani proses identifikasi berupa perekaman sidik jari dan pengambilan foto.
Sebelum datang ke Satpas, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Kelengkapan tersebut diperlukan agar proses pendaftaran dan penerbitan SIM dapat berjalan sesuai ketentuan.
e-KTP
Bukti pendaftaran secara manual atau online
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Bukti pembayaran PNBP
Perbedaan SIM C, CI, dan CII
Golongan SIM untuk sepeda motor dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan atau jenis tenaga yang digunakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Karena itu, pemohon perlu menyesuaikan jenis SIM dengan kendaraan yang digunakan.
SIM C: sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc.
SIM CI: sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII: sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Meski memiliki golongan berbeda, biaya penerbitan SIM C, CI, dan CII tetap sama, yakni Rp100.000. Namun, terdapat ketentuan usia dan pengalaman kepemilikan SIM bagi pemohon golongan CI dan CII.
Batas usia minimum pemohon berbeda sesuai golongan SIM yang diajukan. Berikut ketentuannya:
SIM C: minimal 17 tahun
SIM CI: minimal 18 tahun
SIM CII: minimal 19 tahun
Pemohon SIM CI wajib sudah memiliki SIM C dan menggunakannya selama minimal 12 bulan. Sementara itu, pemohon SIM CII harus telah memiliki SIM CI dan menggunakannya selama sekurang-kurangnya 12 bulan.
Biaya Perpanjangan SIM C
Selain membuat SIM baru, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan masa berlaku SIM yang telah dimiliki. Biaya PNBP untuk perpanjangan SIM C, CI, maupun CII ditetapkan sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir agar pemilik kendaraan tetap memiliki dokumen berkendara yang sah. (RAI)