JAKARTA, AFU.ID - Kementerian HAM resmi menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat ke DPR RI sekaligus mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat untuk menangani berbagai sengketa hukum komunitas adat.
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan, draf tersebut merupakan hasil penyusunan bersama dengan komunitas adat dan telah disampaikan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sejak dua bulan lalu. Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat segera disahkan pada tahun ini.
“Semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami dan kami sudah susun bersama dengan masyarakat adat. Dua bulan lalu saya sudah sampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI,” ujar Pigai di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Pigai, pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sangat krusial agar negara tidak hanya memberikan perlindungan administratif, melainkan juga menyediakan sistem peradilan yang terintegrasi bagi masyarakat adat.
“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang nanti akan ikut menangani proses dan persoalan-persoalan yang kompleks. Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi juga ada justice system-nya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” katanya.
Pigai menegaskan, kepastian hukum berupa pengakuan resmi dari negara merupakan kebutuhan mendasar yang telah dinantikan oleh komunitas adat selama puluhan tahun, mengingat eksistensi mereka belum diakui sepenuhnya sejak era kolonial.
“Draft dari masyarakat adat dan oleh Kementerian HAM sudah disampaikan secara resmi draft undang-undangnya. Karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui,” jelas Pigai.
Lebih lanjut, ia juga mengkritisi klasifikasi pembagian 19 wilayah hukum adat di Indonesia yang dirumuskan era kolonial Belanda, oleh Cornelis van Vollenhoven. Pigai menilai pengotakan tersebut sudah tidak relevan dan membatasi realitas jumlah komunitas adat yang ada di lapangan saat ini.
“Yang ada itu Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda. Ilmuwan-ilmuwan Belanda, antropolog dan sosiolog Belanda membagi menurut versi mereka,” tuturnya.
Dalam draf RUU tersebut, pemerintah menetapkan alur penanganan masyarakat adat secara bertahap, yang dimulai dari legalitas pengakuan, perlindungan, hingga upaya pelestarian.
“Pengakuan itu nomor satu. Setelah adanya pengakuan baru proteksi, perlindungan, lalu pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Sebagai instrumen pelaksanaan di tingkat tapak, draf regulasi ini juga mengamanatkan pembentukan kepanitiaan khusus di wilayah daerah guna memastikan program perlindungan berjalan optimal.
“Bagaimana untuk eksistensi, pelestarian, dan perlindungan itu tetap jalan, maka akan ada panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi,” pungkasnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah mangkrak selama dua puluh tahun akibat tarik-ulur kepentingan politik dan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat menghambat investasi.
Meskipun telah diperjuangkan sejak 2006 dan masuk dalam Prolegnas Prioritas, RUU ini terus berputar-putar di tahap pembahasan di Baleg DPR.
Kendala utama aturan ini adalah karena adanya kekhawatiran dari pihak tertentu bahwa pengesahan RUU ini akan menghambat pembangunan berskala besar, bisnis, dan korporasi.
Dampak mangkraknya RUU ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum yang mengikat terhadap hak masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat terus rentan menghadapi ancaman perampasan wilayah, konflik agraria, dan kriminalisasi. (FAD)