JAKARTA, AFU.ID — Lima orang meninggal dunia dalam rentang kurang dari dua pekan dalam gelombang pertama pelatihan calon manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Latihan militer yang telah memakan korban tersebut memantik pertanyaan haruskah latihan dasar kemiliteran (latsarmil) terus dilakukan untuk para calon pengelola koperasi desa?
Diketahui, kelima korban tersebut adalah Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari yang masing-masing meninggal dengan penyebab berbeda meliputi henti jantung, heat stroke, sesak napas, hingga gangguan kesehatan lainnya.
Amnesty International Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas yang menolak seluruh logika di balik latsarmil untuk calon pengelola koperasi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan duka atas kematian para peserta sekaligus menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk fakta Kementerian Pertahanan yang baru mengumumkan kematian peserta ke publik beberapa hari setelah mereka dimakamkan.
"Patut disayangkan warga harus meregang nyawa hanya karena mengikuti pelatihan program pemerintah yang bermasalah sejak awal," ujar Usman dalam pernyataan resmi. Ia mempertanyakan keterbukaan pemerintah dalam menangani kasus ini. Ia menyebut keluarga korban dan publik memiliki hak untuk mengetahui penyebab kematian dan mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab.
Amnesty Sebut Materi Pelatihan yang Keliru
Bagi Amnesty International, tragedi ini bukan kecelakaan biasa melainkan potret buruk akan bahaya meningkatnya militerisme bagi warga sipil. "Pelatihan militer bagi calon manajer KDKMP sedari awal keliru. Ini harus dihentikan," tegas Usman.
Usman menegaskan yang dibutuhkan para calon manajer bukan pelatihan fisik ala militer dengan komunikasi monologis dan garis komando hierarkis. "Yang diperlukan adalah pelatihan keterampilan manajemen usaha, dan komunikasi yang dialogis, bukan pelatihan militer yang berbasis kekuatan fisik dan komunikasi monologis," ujarnya.
Lebih lanjut, Amnesty International mengingatkan pendekatan ini bertentangan dengan prinsip dasar koperasi itu sendiri. Dalam hal ini Amnesty berpegang teguh pada pernyataan Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, dan UU No. 25 Tahun 1992 yang secara tegas menyatakan pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Keputusan tertinggi berada pada rapat anggota, bukan pada sistem garis komando yang hierarkis layaknya militer. "Apalagi porsi pelatihan lebih banyak ditekankan pada aspek fisik dan kedisiplinan yang kental bela negara, ketimbang pelatihan manajerial dan bela kepentingan warga," kata Usman.
Ia turut memperingatkan risiko jangka panjang dari pendekatan ini. Menurutnya, menanamkan budaya militer ke dalam struktur masyarakat sipil akan mengaburkan batas tegas antara domain pertahanan negara dan urusan sipil. Hal ini katanya, dapat berisiko membangkitkan kembali bayang-bayang dwifungsi era Orde Baru. "Orde Baru telah memberikan pelajaran penting yakni militerisasi ruang sipil berujung pada menguatnya praktik otoriter dan pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Amnesty mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pendekatan militeristik dalam pengelolaan koperasi desa. "Hentikan latsarmil ini sekarang juga dan berikanlah porsi pendidikan yang berfokus murni pada kerja-kerja manajerial dan bisnis koperasi yang humanis kepada para calon pengelola. Ini tragedi dan harus ada investigasi independen atas kematian mereka," pungkas Usman.
Pemerintah Tetap Bertahan dengan Program Militer
Pemerintah dalam hal ini memiliki jawaban tegas. Kemenhan menyebut latsarmil bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi pembentukan karakter yang dianggap krusial bagi pengelola koperasi yang akan mengelola dana masyarakat dalam skala besar. Kepala BPSDM Kemenhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia menerangkan, latihan bela negara dan manajerial tersebut diarahkan untuk membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, integritas, kerja sama, tanggung jawab, profesionalisme, kemampuan bekerja dalam tekanan, serta semangat pengabdian kepada masyarakat.
Ketut menegaskan, kemampuan-kemampuan itu bukan sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan mendasar. "Ekonomi rakyat yang kuat merupakan bagian dari ketahanan nasional. Karena itu, pembentukan calon pengelola koperasi yang berkarakter, berintegritas, disiplin, dan memiliki jiwa kepemimpinan menjadi bagian penting," ujarnya.
Terkait tudingan latihan terlalu menekankan aspek fisik, Kemenhan menampiknya. "Penekanannya bukan pada kemampuan fisik, melainkan pada pembentukan mental, karakter, tanggung jawab, daya juang, kerja sama, dan kemampuan memecahkan masalah," tegas Ketut. Senada, Kepala Pusat Komcad Kemenhan, Brigjen TNI Hengki Yuda, menambahkan porsi latihan sudah diukur dengan matang sejak awal. "Artinya terukur adalah awal kita memang ini bukan untuk menjadi militer, tetapi adik-adik ini disiapkan untuk memiliki disiplin, integritas, dan juga etos kerja, sehingga porsi sejak awal itu porsinya tidak berat," ujarnya.
DPR dan Komnas HAM Ikut Mendesak Evaluasi
Kritik tidak hanya datang dari lembaga internasional. Di dalam negeri, suara-suara penolakan juga menguat dari DPR hingga Komnas HAM. Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh menyebut dalam keterangannya, perlu adanya evaluasi dan perbaikan total terhadap pola pembinaan serta pelatihan yang diberikan. Pasalnya menurutnya, para calon anggota kopdes tersebut pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang membuat mereka tidak patut diberikan pelatihan fisik yang terlalu berat. "Mereka bukan tentara dan tentu kemampuan fisiknya tidak sama dengan prajurit yang telah menjalani pendidikan kemiliteran," ujar Oleh Soleh.
Anggota Komisi I DPR lainnya, Mayjen TNI TB Hasanuddin, bahkan mempersoalkan efisiensi anggaran. Ia menjelaskan, kriteria pelatihan hanya untuk 7 hari bisa menghabiskan Rp5 juta per peserta. Jika ditotal dalam 45 hari, maka anggaran bisa mencapai Rp45 juta per orang. Dari total tersebut, ia menuturkan biaya Rp15 juta diperlukan untuk pembelajaran substansi koperasi dan sisanya Rp30 juta untuk latihan militer. "Artinya, apabila latihan militer dihilangkan, negara dapat menghemat sekitar Rp30 juta atau sekitar dua pertiga dari total biaya pelatihan setiap peserta," ujar TB Hasanuddin.
Senada, Komnas HAM menegaskan hak atas hidup dan hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. "Kematian lima orang dalam rentang 10 hari dalam satu program latihan dasar militer perlu menjadi perhatian serius penyelenggara," tulis Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya. Komnas HAM menegaskan, negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan peserta telah lolos pemeriksaan kesehatan atau mengikuti program secara sukarela.
Di tengah gempuran kritik, pemerintah memilih tidak mundur sepenuhnya. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menegaskan program latsarmil bagi calon manajer KDMP dan KNMP akan tetap dilanjutkan, dengan jaminan evaluasi ketat dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa kembali. (NAD)