JAKARTA, AFU.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian mengajukan autopsi forensik terhadap jenazah lima peserta latihan dasar militer atau Latsarmil calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih. Autopsi dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian para peserta yang meninggal beruntun saat mengikuti Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, mengatakan kematian lima peserta dalam waktu berdekatan tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. “Pemerintah harus memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut,” kata Pramono dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6/2026).
Menurut Pramono, autopsi forensik dibutuhkan untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian. Hasilnya harus menjadi bagian dari proses penyidikan pidana. Komnas HAM juga meminta pemerintah membuka akses kepada tim penyelidikan independen, termasuk Komnas HAM, untuk mendalami kasus tersebut. “Pemerintah harus memastikan proses pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan secara transparan,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan tanggung jawab negara tidak gugur hanya karena peserta dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan atau mengikuti program secara sukarela. Menurut dia, peserta tetap berada dalam program yang diselenggarakan negara. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak hidup setiap peserta selama pelatihan berlangsung.
Kewajiban itu mencakup standar keselamatan yang memadai, pemantauan kesehatan berkelanjutan, respons cepat terhadap risiko, serta penyelidikan yang cepat, independen, menyeluruh, dan transparan jika terjadi kematian. “Dan hasilnya harus disampaikan kepada publik,” kata Pramono.
Komnas HAM menyebut kewajiban negara atas hak hidup diatur dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia. Selain mendesak autopsi dan proses hukum, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah menghentikan pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer bagi calon manajer koperasi.
Komnas HAM menilai kompetensi yang dibutuhkan pengelola koperasi seharusnya berfokus pada kemampuan manajerial, tata kelola organisasi, kepemimpinan, dan literasi keuangan. “Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut,” kata Pramono.
Lima peserta yang meninggal dunia adalah Nola Dya Sari, Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan. Mereka meninggal setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan usai mengikuti pelatihan di satuan pendidikan TNI yang berbeda.
Kementerian Pertahanan sebelumnya menyatakan para peserta telah menjalani tahapan seleksi sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan kesehatan, sebelum dinyatakan layak mengikuti pendidikan. Kemhan juga menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan Latsarmil, terutama pada aspek seleksi kesehatan, pengawasan medis, penanganan peserta dengan kondisi kesehatan khusus, serta sistem komunikasi dan pelaporan.
Namun, Komnas HAM menilai kasus kematian lima peserta tidak cukup hanya dijawab dengan evaluasi internal. Pemerintah diminta memastikan penyebab kematian dibuka secara ilmiah melalui autopsi forensik dan proses hukum berjalan transparan. (FAD)