JAKARTA, AFU.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan Indonesia masih menghadapi kekurangan dokter dan dokter spesialis. Salah satu tanda paling nyata, menurut dia, adalah masih banyak dokter yang memegang tiga Surat Izin Praktik atau SIP sekaligus. Budi mengatakan, kondisi itu menunjukkan jumlah dokter yang tersedia belum sebanding dengan kebutuhan layanan kesehatan di masyarakat.
“Kalau SIP tiga itu kan artinya yang ada hanya sepertiga dari yang dibutuhkan,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Menurut Budi, apabila jumlah dokter sudah mencukupi, seorang dokter cukup memiliki satu SIP dan bekerja di satu fasilitas kesehatan. Namun, kondisi saat ini membuat banyak dokter harus mengisi kebutuhan layanan di beberapa tempat.
“Kalau jumlah dokter cukup, sudah pasti SIP-nya satu,” ujarnya. Kekurangan dokter tersebut berdampak pada tingginya beban kerja tenaga medis di berbagai daerah. Budi menyebut masih ada puskesmas yang tidak memiliki dokter. Bahkan, terdapat daerah yang belum memiliki dokter spesialis sama sekali.
Ia mencontohkan kondisi Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, yang disampaikan langsung oleh kepala daerah setempat kepada Kementerian Kesehatan. “Kemarin kita kedatangan Bupati Mamberamo Raya, tidak ada satu pun dokter spesialis di sana,” kata Budi.
Budi menjelaskan, persoalan kekurangan dokter selama ini kerap diperdebatkan karena belum ada data kebutuhan yang rinci hingga daerah. Karena itu, Kementerian Kesehatan menyusun perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan sampai tingkat kabupaten dan kota bersama Universitas Indonesia serta sejumlah kolegium profesi.
Menurut dia, pemetaan kebutuhan dokter mulai dibuat pada 2024 dan diperbarui kembali pada 2026. Kemenkes menargetkan perencanaan tersebut diperbarui setiap dua tahun. “Nah di tahun 2024 kita menyadari kekurangan itu kita bikin versi pertama. Di 2026 itu diperbaiki lagi,” kata Budi.
Dari pemetaan tersebut, Kemenkes menyimpulkan Indonesia masih membutuhkan tambahan dokter untuk memenuhi layanan kesehatan masyarakat. Kebutuhan itu termasuk layanan kegawatdaruratan yang harus tersedia selama 24 jam. Budi menyebut ketimpangan antara jumlah dokter dan kebutuhan pelayanan membuat sebagian tenaga medis bekerja dengan durasi panjang.
Kondisi ini turut berkaitan dengan keluhan soal beban kerja dokter dan peserta pendidikan dokter spesialis atau PPDS. “Supply dan demand-nya tuh nggak match,” kata Budi. Ia menilai peningkatan jumlah dokter diperlukan agar tenaga medis dapat bekerja secara wajar dan tidak terus menanggung beban pelayanan yang berlebihan. “Harus ada peningkatan jumlah dokter yang cukup sehingga mereka bekerjanya wajar,” ucapnya.
Selain kekurangan jumlah dokter, Budi juga menyoroti distribusi tenaga medis yang belum merata. Ia menyebut ada dokter yang memegang tiga SIP, sementara dokter muda kesulitan mendapatkan tempat praktik karena izin di rumah sakit sudah terisi. Menurut Budi, sebagian dokter senior masih memegang izin praktik di beberapa fasilitas kesehatan, meski tidak bekerja penuh di seluruh tempat tersebut.
Kondisi itu membuat akses dokter baru untuk masuk ke rumah sakit menjadi terbatas. “Dokter muda mau masuk nggak bisa karena SIP-nya sudah terisi oleh dokter-dokter yang lama,” ujar Budi. Budi mengatakan, situasi tersebut juga berdampak pada ketimpangan pendapatan di kalangan dokter. Di satu sisi, ada dokter yang memegang beberapa izin praktik sekaligus. Di sisi lain, dokter baru masih kesulitan memperoleh akses kerja. “Dan itu mendapatkan penghasilan mungkin 3.000 kali lipat dibandingkan dokter baru yang mau masuk,” tutur Budi. (FAD)