Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kebiasaan begadang sambil mengonsumsi kopi, terutama saat menonton pertandingan sepakbola (Piala Dunia) perlu dibatasi. Konsumsi kafein tanpa aturan dapat berdampak jangka panjang pada metabolisme dan pola istirahat.
Dokter spesialis gizi klinis, Yohan, mengatakan konsumsi kopi saat begadang sebaiknya hanya satu cangkir dan harus memperhatikan waktu minumnya. Hal ini penting karena efek kafein dapat bertahan cukup lama di dalam tubuh dan memengaruhi pola tidur.
“Waktu paruh kafein di tubuh sekitar 6 jam. Jadi perlu strategi yang tepat untuk menentukan jam minum kopi agar tidak mengganggu tidur setelah nonton bola,” kata Yohan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, batas aman konsumsi kafein pada orang dewasa sehat adalah sekitar 400 mg per hari atau setara kurang lebih empat cangkir kopi. Sementara bagi penderita hipertensi, batasnya lebih rendah yakni sekitar 200 mg per hari.
Sebagai alternatif saat begadang, susu kerap dikonsumsi karena dianggap lebih sehat berkat kandungan protein dan zat gizinya. Namun, kandungan tryptophan di dalam susu juga dapat memicu rasa kantuk dan menimbulkan efek tidak nyaman pada sebagian orang. “Kandungan tryptophan pada orang dengan intoleransi glukosa dapat menimbulkan mual jika diminum saat perut kosong dan begadang,” ujarnya.
Yohan menyebut tubuh sebenarnya tidak memerlukan asupan makanan saat terbangun di malam hari. Jika merasa lapar, pilihan yang lebih aman adalah makanan ringan seperti buah atau kacang rebus. Ia juga mengingatkan bahwa kebiasaan begadang dalam jangka panjang dapat berdampak pada kesehatan, termasuk meningkatkan risiko hipertensi, kolesterol, hingga gangguan fungsi organ tubuh. Karena itu, pola tidur tetap harus dijaga meski sedang mengikuti aktivitas malam seperti menonton pertandingan.
Menurutnya, jika begadang tidak bisa dihindari, seseorang sebaiknya tetap mengatur waktu istirahat sebelum aktivitas malam. Tidur tambahan di siang hari juga disarankan untuk memulihkan durasi tidur yang berkurang. (ANT/RAI).