JAKARTA, AFU.ID – Setelah kasus predator seksual anak (pedofilia) oleh Warga Negara (WN) Jepang di Indonesia kembali terjadi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kasus tersebut harus diusut sangat serius mengingat adanya pola pengulangan yang serupa dengan kasus pedofilia di tahun 2018 yang juga turut melibatkan WN Jepang.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyebut kasus tersebut harus ditangani tidak hanya dalam perkara hukumnya saja, tetapi juga penelusuran para korban agar mendapat dukungan pemulihan yang maksimal.
"Sehari penundaan penanganan, pelaku dapat memberikan dampak tambahan yang besar pada anak," tuturnya kepada AFU.ID, Jumat (15/5/2026).
Dian mengungkapkan, KPAI saat ini juga tengah menjalin koordinasi secara aktif dengan berbagai instansi dan aparat penegak hukum untuk mengawal proses peradilan.
"Penelusuran aktif pada korban-korban anak wajib dilakukan antar polisi, UPTD PPA, dan lain-lain. Semua korban wajib ditelusuri untuk layanan pendampingan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dian menyebut kasus predator seksual anak bukan hal yang baru. Berdasarkan data KPAI dalam laman resminya KPAI.go.id, pengaduan kasus kejahatan seksual kepada anak per 2024 berjumlah kurang lebih 211 kasus dengan 251 korban.
Kemudian, Dian menekankan kasus predator seksual anak yang melibatkan WN Jepang ini diakui bukanlah fenomena baru, lantaran pola serupa pernah mencuat pada tahun 2018 silam.
"Sebenarnya pola-pola kasus demikian banyak terjadi. Kebetulan saja kasus 2018 dan yang sekarang melibatkan WNA Jepang," jelas Dian.
Dalam kasus ini, KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tuntas, dan memanfaatkan teknologi digital guna membongkar seluruh jaringan pelaku eksploitasi tersebut.
Lebih lanjut, penyidikan juga didesak untuk tidak hanya berfokus pada tindakan fisik, melainkan mengarah pada pelacakan transaksi keuangan pelaku beserta komplotannya guna menjamin hak restitusi atau ganti rugi bagi korban.
"Perlindungan identitas dan privasi anak-anak yang terkait kasus ini sangat penting, terutama di ruang digital. Tidak hanya anak korban, namun juga saksi anak," pungkas Dian.
Lebih jauh, kasus ini juga sekaligus mempertanyakan kebijakan imigrasi Indonesia yang mengatur pencegahan keluar masuknya pelaku kejahatan seksual terhadap anak ke Indonesia.
Pasalnya, berdasarkan kebijakan UU Keiimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tertulis bahwa imigrasi menolak WNA masuk yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Kemudian berdasarkan informasi yang dihimpun, Imigrasi Indonesia bekerja sama dengan interpol dan otoritas negara lain, seperti Australia dan Jepang untuk mengidentifikasi dan menangkal masuknya WNA yang memiliki rekam jejak pedofilia.
Kendati demikian, pihak imigrasi mengungkapkan hasil pantauannya kepada AFU.ID bahwa pelaku kasus tersebut sudah tidak berada di Indonesia.
“Memang yang bersangkutan pernah masuk ke Indonesia tanggal 4 April 2026 dan keluar tanggal 12 April 2026,” ujar Dirjen Imigrasi, Hendrasam kepada AFU.ID pada Jumat (15/5/2026).
Hendrasam menyebut pelaku menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sebagai informasi, visa ini merupakan jenis izin masuk sementara yang diberikan suatu negara kepada WNA untuk memungkinkan mereka mengurus visa tepat saat tiba di negara tujuan.
Diketahui, pihak imigrasi juga telah memasukkan pelaku kedalam Subject of Interest (SOI) untuk deteksi dini dan pencegahan. (NAD)