Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan. Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial YL (59) dan SLAR (52).
“Kedua tersangka menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal,” kata Irwan di Kupang, Kamis (11/6/2026). Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 terkait rencana pengiriman sembilan WN Uzbekistan melalui jalur laut dari Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan WN Uzbekistan bersama seorang WNI di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga telepon genggam, serta 13 jerigen bahan bakar solar yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, para tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan para WN Uzbekistan tersebut ke Australia. “Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” ujar Irwan.
Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan praktik penyelundupan manusia yang kerap memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit menuju Australia. Dalam penanganan perkara ini, Ditpolairud Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut. (ANT/RAI)