Amnesty International Indonesia mendesak agar dilakukan pengusutan menyeluruh terhadap kematian dua warga di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah, yang tewas akibat dihakimi massa karena tuduhan pencurian, sebelum proses hukum dilakukan. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menekankan pentingnya pertanggungjawaban tidak hanya bagi pelaku kekerasan, tetapi juga bagi mereka yang menghasut dan kemungkinan kelalaian aparat dalam mencegah insiden tersebut. Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri ini mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah, serta mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mencegah kekerasan serupa di masa mendatang.
tangkapan layar. anak dari terduga pelaku pencurian ayam menangis melihat jasad ayahnya (Instagram/@fyiid )
JAKARTA, AFU.ID – Amnesty International Indonesia mendesak pengusutan menyeluruh terhadap kematian dua warga yang dihakimi massa di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah. Pertanggungjawaban diminta tidak hanya menyasar pelaku pengeroyokan, tetapi juga pihak yang menghasut, membiarkan, serta kemungkinan adanya kelalaian aparat dalam mencegah kekerasan.
Dua korban tewas dalam rentang dua hari setelah dituduh melakukan pencurian. Keduanya kehilangan nyawa sebelum tuduhan tersebut diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rangkaian kekerasan itu menunjukkan rapuhnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah.
Fenomena main hakim sendiri diminta menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. “Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat harus menjadi perhatian serius, terutama bagi penegak hukum,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026). Menurut Usman, penyelidikan harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Polisi tidak cukup hanya mengusut orang yang melakukan pemukulan, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang menggerakkan massa atau menghalangi upaya penyelamatan korban. Kemungkinan kelalaian aparat juga diminta diperiksa. Pengusutan diperlukan untuk mengetahui apakah aparat telah menerima informasi mengenai potensi pengeroyokan, berada di sekitar lokasi, atau memiliki kesempatan untuk menghentikan kekerasan tetapi tidak mengambil tindakan.
“Kegagalan meminta pertanggungjawaban akan mengirimkan pesan bahwa mereka yang ingin menyelesaikan masalah sendiri dapat bertindak tanpa hukuman,” ujar Usman. Tanpa penindakan tegas, kekerasan serupa dinilai berisiko kembali terjadi. Pembiaran dapat membentuk anggapan bahwa masyarakat boleh menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan tuduhan, tanpa menunggu pemeriksaan polisi maupun putusan pengadilan.
Amnesty juga meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, adil, dan transparan. Hak korban atas keadilan harus dipenuhi, sementara para pihak yang diperiksa tetap berhak memperoleh proses hukum yang sesuai ketentuan. Konstitusi menjamin hak hidup, perlindungan hukum, dan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara. Jaminan tersebut tetap berlaku kepada seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana.
Peristiwa pertama terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026. Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam aduan. Dugaan pencurian itu belum pernah diperiksa atau dibuktikan di pengadilan sebelum korban tewas.
Sehari kemudian, aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Morowali pada Sabtu malam, 25 Juli 2026. Seorang pria berinisial WS dituduh hendak mencuri sepeda motor di sebuah pusat perbelanjaan. WS sempat berlari dan berlindung di dalam minimarket setelah dikejar sejumlah warga. Namun, massa menariknya keluar dan melakukan pengeroyokan hingga korban terkapar dan meninggal dunia.
Usman menegaskan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Dugaan tindak pidana tidak dapat menjadi alasan bagi masyarakat untuk melakukan penyiksaan maupun menghilangkan nyawa seseorang. “Pihak berwenang harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dua warga tersebut,” kata Usman. (FAD)