AFU.id

Dua Warga Tewas Dihakimi Massa, Amnesty Desak Pelaku hingga Dugaan Kelalaian Aparat Diusut

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Amnesty International Indonesia mendesak agar dilakukan pengusutan menyeluruh terhadap kematian dua warga di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah, yang tewas akibat dihakimi massa karena tuduhan pencurian, sebelum proses hukum dilakukan. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menekankan pentingnya pertanggungjawaban tidak hanya bagi pelaku kekerasan, tetapi juga bagi mereka yang menghasut dan kemungkinan kelalaian aparat dalam mencegah insiden tersebut. Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri ini mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah, serta mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mencegah kekerasan serupa di masa mendatang.

Dua Warga Tewas Dihakimi Massa, Amnesty Desak Pelaku hingga Dugaan Kelalaian Aparat Diusut
tangkapan layar. anak dari terduga pelaku pencurian ayam menangis melihat jasad ayahnya (Instagram/@fyiid )

Dua Warga Tewas dalam Dua Hari

Peristiwa pertama terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026. Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam aduan. Dugaan pencurian itu belum pernah diperiksa atau dibuktikan di pengadilan sebelum korban tewas.

Sehari kemudian, aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Morowali pada Sabtu malam, 25 Juli 2026. Seorang pria berinisial WS dituduh hendak mencuri sepeda motor di sebuah pusat perbelanjaan. WS sempat berlari dan berlindung di dalam minimarket setelah dikejar sejumlah warga. Namun, massa menariknya keluar dan melakukan pengeroyokan hingga korban terkapar dan meninggal dunia.

Usman menegaskan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Dugaan tindak pidana tidak dapat menjadi alasan bagi masyarakat untuk melakukan penyiksaan maupun menghilangkan nyawa seseorang. “Pihak berwenang harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dua warga tersebut,” kata Usman. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi