JAKARTA, AFU.ID - Kasus adanya jaringan predator anak warga negara (WN) Jepang kembali mengungkap fakta-fakta baru. Investigasi yang dilakukan sebuah akun di laman X mengungkapkan, pelaku prostitusi anak ternyata juga melibatkan para ekspatriat alias WN Jepang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
Dalam unggahan terbarunya, sebuah akun X milik ekspatriat Jepang yang mengaku sudah bekerja selama 4 tahun di Jakarta, menjalin kontak dengan jaringan tersebut. Ekspatriat tersebut kemudian diberi informasi terkait lokasi di kawasan Lokasari.
"Lama tidak mengintai Lokasari, BBA yang lama tidak ada sudah bangkit kembali di depan KFC, wanita ada 4 orang semuanya diperkirakan siswa SMP. Silakan lakukan dan tanggung risikonya sendiri..," demikian kutip akun tersebut.
Akun investigator kasus ini @hunter_tnok juga mengungkapkan, dari percakapan para WN Jepang itu juga terbongkar adanya rumor para muncikari melakukan "pendekatan" dengan polisi setempat untuk memeras pria Jepang yang terlibat dalam prostitusi anak.
Informasi itu mengungkapkan hampir 10 pria Jepang mengalami penggerebekan kamar hotel. Infonya hampir 10 pria Jepang mengalami penggerebekan kamar hotel mereka oleh polisi, tetapi mereka lolos dari penahanan dengan membayar suap.
Dalam tangkapan layar percakapan para terduga pelaku prostitusi anak itu, mereka mengungkapkan, area Lokasari sudah tidak aman. Kejadian itu dari tangkapan layar diketahui terungkap pada Maret 2025.
"Penggeledahan terjadi di mana-mana, di antaranya Lokasari adalah yanp paling berbahaya," kata akun @kanatanotabi salah satu terduga pelaku.
"Terimakasih untuk informasi di Chikaran (kemungkinan Cikarang-red). Saya menilai Lokasari sangat berbahaya sekarang." tambahnya.
Soal dugaan keterlibatan antara muncikari dan oknum polisi memeras terduga pelaku, akun @indonesiadruk mengungkap: "Lebih dari dua bulan antara Agustus dan September, kami menerima hampir 10 laporan masalah yang melibatkan orang Jepang di Michat dan Lokasari, mohon hati-hati.. Jika kamu membawa mereka ke kamar mu, tidak akan ada jalan melarikan diri ketika masalah datang, jadi langkah sangat baik untuk tidak mengundang mereka ke kamar anda. Bahkan ketika kamu minta tolong pada petugas hotel, mereka tidak akan membantumu kecuali hotel kelas mewah. Saya juga menegaskan diri sendiri untuk tidak mengundang siapapun ke kamar".
Investigasi @hunter_tnok juga mengungkapkan, isu adanya WN Jepang berusia 60 tahun yang hotelnya digerebek polisi pada 15 Agustus 2025 dengan dugaan prostitusi anak, kemungkinan juga korban kolusi muncikari dan polisi.
Terkait semakin terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian kembali menegaskan, pengusutan kasus tersebut merupakan prioritas. Hanya saja soal lokasi, polisi mengaku belum mendapatkan informasi valid.
“Kami terus akan mendalami. Sejauh ini masih belum ditemukan informasi yang valid tentang peristiwa terjadi di mana, kapan, dan siapa korbannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu (20/5/20/6)
Dari data yang diterima, kata Budi, memang ada WN Jepang yang sempat diamankan di Polsek Tamansari Jakarta Barat. Namun, WN Jepang itu dilepaskan lagi karena tidak termasuk tindak pedofilia mengingat perempuan yang berhubungan dengannya sudah di usia dewasa.
“Sudah dilakukan pendalaman oleh Polsek Tamansari di mana WN Jepang dengan salah satu WNI dan bukan berstatus anak, sudah dewasa. Mereka memiliki hubungan komunikasi dan itu sering berjumpa, sehingga dalam proses pendalaman belum ditemukan adanya suatu tindak pidana prostitusi,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, kata Budi, polisi pun telah bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait kabar yang beredar ini. "Kasus ini akan menjadi prioritas kepolisian demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi meminta agar pihak kepolisian bekerja sama dengan Interpol dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual pada anak yang diduga melibatkan WNA Jepang.
“Kami mendorong kepolisian mempercepat penyelidikan dengan fokus pada penemuan korban sebagai saksi serta bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya dalam pengungkapan data dan informasi digital sebagai alat bukti yang sah,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Arifah menegaskan KemenPPPA siap berkolaborasi memberikan pendampingan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai hak para korban. Dia menegaskan, apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi anak, maka penanganan perlu dilakukan sesuai semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. "Termasuk memastikan hak restitusi bagi anak korban,” kata Arifah.
MAR