JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menggodok revisi undang-undang untuk memperluas kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ke depan, lembaga pengawas tersebut akan memiliki unit penyidikan dan penuntutan tersendiri.
Menteri HAM, Natalius Pigai menyebut penguatan otoritas ini akan membuat wewenang Komnas HAM setara dengan lembaga antirasuah.
"Gini, Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK," kata Pigai di Jakarta, 20 Febuari 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan UU tersebut akan direalisasikan tahun ini.
“Ini tahun ini,” ujarnya.
Pigai menjelaskan rencana pembentukan unit penyidik di tubuh Komnas HAM ini telah disepakati oleh Kejaksaan Agung.
"Hari ini saya pertemuan tadi siang dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung memberikan persetujuan," ungkapnya.
Nantinya, para penyidik di Komnas HAM akan berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Meski berstatus PNS, seluruh pembinaan teknis hingga penilaian kompetensi penyidik akan berada di bawah payung Kejaksaan.
"Karena mereka lembaga pembina," jelas Pigai.
Ia juga menepis anggapan bahwa kewenangan baru ini akan memicu tumpang tindih dengan tugas Kementerian HAM.
Pigai menegaskan kementeriannya bertugas membangun kebijakan, sementara Komnas HAM murni berperan sebagai pengawas pemerintah.
"Kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi," tegasnya.
Pemberian wewenang yang ditargetkan rampung tahun ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen pemerintah untuk tidak melemahkan pengawasan.
"Kami kasih otoritas pisau yang begitu tajam kepada lembaga lain untuk menusuk kami pemerintah," pungkas Pigai. (*)