AFU.ID - Pimpinan DPR RI menjelaskan prosedur pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait kembalinya Ahmad Sahroni menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sahroni kembali menempati posisi tersebut menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pelantikan Sahroni didasarkan pada usulan resmi dari Fraksi Partai NasDem kepada pimpinan DPR.
"Semua AKD di sini mekanismenya kan fraksi yang mengirim kepada kita semua. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai dengan karena itu semua ada di fraksi untuk usulan menunjuk siapa pun," kata Cucun dalam jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Cucun menegaskan, penetapan Sahroni telah sesuai dengan aturan, termasuk merujuk pada keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Keputusannya kan sudah ada di yang keputusan pertama, kemudian fraksi mengirim nama untuk siapa yang duduk di MKD itu. Kita pimpinan berdasarkan usulan dari fraksi seperti itu," tambahnya.
Sebagai informasi, Ahmad Sahroni sebelumnya sempat dimutasi ke Komisi I pada Agustus 2025 menyusul sanksi etik dari MKD. Posisinya di Komisi III saat itu digantikan oleh Rusdi Masse Mappasessu. Namun, Rusdi saat ini telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPR dan Partai NasDem.
Dengan masuknya kembali Sahroni, susunan pimpinan Komisi III DPR RI saat ini terdiri dari Habiburokhman selaku Ketua, serta tiga Wakil Ketua yaitu Dede Indra Permana Soediro, Ahmad Sahroni, dan Rano Alfath. Saat ini, masih terdapat satu posisi wakil ketua yang kosong milik Fraksi Partai Golkar. (*)