JAKARTA, AFU.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, di tengah belum ditunjuknya pengganti Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas. Rapat tersebut berlangsung setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, mekanisme kerja satgas tidak bergantung pada satu orang, melainkan berjalan berdasarkan sistem organisasi yang telah diatur dalam struktur kelembagaan. Menurutnya, seluruh pelaksanaan tugas tetap berada di bawah koordinasi badan pengarah dan badan pelaksana yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam kesempatan yang sama, Barita juga menanggapi absennya unsur Polri dalam rapat koordinasi Satgas PKH. Ia membenarkan tidak ada perwakilan Polri yang hadir. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak memengaruhi jalannya rapat karena seluruh unsur telah terwakili melalui badan pengarah dan badan pelaksana.
Barita menjelaskan rapat tersebut membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH, termasuk penguatan tata kelola organisasi. Ia menegaskan proses hukum yang tengah dijalani Febrie tidak akan menghambat pelaksanaan tugas satgas karena seluruh target kerja dijalankan berdasarkan sistem organisasi, bukan figur tertentu. "Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik. Persoalan penegakan hukum merupakan wilayah tersendiri yang dikoordinasikan secara baik dan prudent oleh satgas," ujarnya, kata Barita usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, badan pengarah Satgas PKH dipimpin Menteri Pertahanan dengan wakil ketua Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Sementara badan pelaksana diketuai Jampidsus Kejaksaan Agung dengan wakil ketua Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim Polri, dan Deputi Pengawasan Investigasi BPKP. Meski demikian, berdasarkan pantauan sebelum rapat berlangsung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono tidak terlihat menghadiri pertemuan tersebut.
Saat ditanya apakah Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono akan menggantikan posisi Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, Barita belum memberikan kepastian. Ia menyebut penunjukan tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. "Satgas menghormati proses hukum. Berkaitan dengan hal itu, pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan," ujarnya. (RAI)