AFU.ID - Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan kriminalisasi terhadap Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci di Jakarta Selatan. Rapat ini menyusul penetapan Nabilah sebagai tersangka setelah dirinya melaporkan aksi pencurian di restorannya sendiri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, di Gedung DPR RI, Senayan. Agenda ini bertujuan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU kasus pemilik resto Nabilah O'brien pada Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian, yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat 6 Maret 2026.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan penanganan hukum berjalan dengan adil dan transparan. Selain memanggil Nabilah dan kuasa hukumnya, Komisi III juga akan mengundang aparat penegak hukum terkait.
“Kami akan mengundang Nabilah O'brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujarnya.
“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 September 2025. Nabilah melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR ke Polsek Mampang Prapatan setelah keduanya membawa kabur 11 pesanan makanan dan tiga minuman senilai Rp530.150 tanpa membayar. Aksi tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Namun, situasi berbalik saat Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya, Nabilah mengungkapkan kekecewaannya dan meminta perlindungan hukum kepada DPR RI.
“Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp1 miliar,” tulis Nabilah dalam unggahan di media sosialnya.
Hingga saat ini, publik menanti hasil RDPU tersebut untuk melihat bagaimana kejelasan status hukum Nabilah dan nasib penegakan hukum dalam kasus "makan tanpa bayar" ini. (*)