JAKARTA, AFU.ID — Polresta Mataram menyita 60,87 gram sabu dan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di area SPBU Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (4/7/2026) malam. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penangkapan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto di Mataram, Minggu, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial TA (36) dan LDH (34), keduanya warga Kabupaten Lombok Tengah, diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas di lapangan. "Berdasarkan pengembangan informasi, dari lokasi kami amankan dua laki-laki sesuai ciri-ciri. Mereka mengaku menunggu pengambilan barang (sabu)," katanya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu berbentuk kristal putih yang disimpan dalam plastik di dalam tas pinggang milik pelaku. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diketahui memiliki berat kotor 60,87 gram.
Berdasarkan pengakuan sementara, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang. Namun, polisi belum mengungkap identitas pihak yang diduga akan menerima barang tersebut lantaran kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. "Nanti, kami masih dalami, pengembangan," ujar Remanto.
Ia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri jaringan yang melibatkan kedua terduga pelaku, yang diduga hanya berperan sebagai kurir, bukan pelaku utama dalam peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (NAD)