JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar modus peredaran narkotika di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku diduga menggunakan stiker iklan “Sedot WC” untuk memasarkan sabu dan tembakau sintetis.
Tersangka berinisial RRM, 24 tahun, ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung. Polisi menyebut stiker tersebut ditempel di tiang dan pohon di sepanjang jalan untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkoba.
“Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker Sedot WC yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya IPDA Gandi Rezeki Sinaga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Gandi.
Pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengidentifikasi tersangka yang berada di depan rumah kontrakan di kawasan Cipayung. Petugas kemudian menangkap RRM.
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi narkotika jenis sabu. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kontrakan tersangka dan petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, enam botol cairan atau bibit sintetis, dua timbangan digital, dua ponsel, serta sejumlah plastik klip kosong.
“Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi satu plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, enam botol cairan atau bibit sintetis, dua unit timbangan digital, dua unit ponsel, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga kuat untuk mengemas narkotika,” kata Gandi.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus peredaran narkoba yang menyamar sebagai iklan layanan umum di ruang publik. Informasi dari warga menjadi kunci awal pengungkapan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. (RHU)