JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) masih sebagai tersangka, meski sempat berubah menjadi saksi usai penanganan perkaranya beralih dari Polri ke Kejagung. Kepastian ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026). Kejagung dalam perkara ini telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, menyusul penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Ketiga sprindik yang diterbitkan Kejagung meliputi sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU proyek PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi perkara blackout Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN, dan sprindik nomor 45 terkait dugaan korupsi ASABRI. Sejak sprindik tersebut terbit, seluruh kewenangan tindakan pro-justicia atas ketiga perkara itu resmi beralih dari Polri ke penyidik Kejagung.
Anang menjelaskan penerbitan sprindik tersebut menegaskan status Febrie Adriansyah masih tersangka, berdasarkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri. Ia memastikan peralihan penanganan perkara ke Kejagung tidak serta-merta menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan. Kejagung, kata Anang, perlu mempelajari lebih dulu seluruh berkas dan bukti sebelum menentukan sikap resmi terkait status hukum tersebut. “Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terlebih dahulu,” kata Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejagung. Meski demikian, proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Anang menambahkan, Komisi III DPR turut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan tersebut.
Sebelumnya dalam hari yang sama, berdasarkan dokumen sprindik yang diterbitkan, status Febrie dan satu pihak lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri sempat berubah menjadi saksi. Anang membenarkan hal itu sebelum akhirnya menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah tetap melekat. “Iya (kembali menjadi saksi), di antaranya disebut oknum, di salah satunya adalah FA (Febrie),” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta.
Adapun sebagai informasi, Kejagung juga telah membentuk tim penyidik khusus beranggotakan 9 orang untuk menangani tiga perkara tersebut. Tim tersebut terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Mayoritas dari sembilan anggota tim tersebut pernah bertugas atau menjadi alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim ini dinilai sebagai langkah menjaga independensi penyidikan, mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan mantan pejabat teras di lingkungan internal Kejaksaan. (NAD)