JAKARTA, AFU.ID — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi merekomendasikan penghapusan praktik ‘kuota khusus’ dalam proses rekrutmen anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini diambil sebagai poin krusial dalam pembenahan aspek manajerial institusi guna menjamin kualitas sumber daya manusia yang lebih berintegritas.
Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri mengungkapkan bahwa proses rekrutmen merupakan salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan dan aspirasi dari masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026), Ia memaparkan adanya keresahan publik terkait praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Dofiri menyoroti fenomena ‘nembak di atas kuda’, sebuah istilah yang merujuk pada praktik percaloan di mana oknum mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi untuk memuluskan langkah calon anggota.
“Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya, 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, 'Oh saya kenal dengan ini melalui dia',” ungkap Dofiri.
Menyikapi hal tersebut, KPRP menegaskan bahwa istilah "kuota khusus" sering kali menjadi celah bagi praktik-praktik non-prosedural yang mencederai prinsip keadilan dalam seleksi.
“Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan,” tegas mantan jenderal bintang tiga tersebut.
Selain menghapus jalur khusus, KPRP mendorong perubahan sistemik pada kepanitiaan seleksi.
Rekomendasi tersebut menekankan agar panitia seleksi bersifat multiaktor, yang berarti melibatkan pihak eksternal di luar internal kepolisian untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Selanjutnya, KPRP mendesak agar hasil tes rekrutmen diumumkan secara langsung kepada masyarakat hanya dalam kurun waktu satu hari setelah ujian dilaksanakan.
Langkah ini bertujuan untuk menutup ruang bagi oknum yang berniat memanipulasi data atau mengubah berkas kelulusan.
“Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan,” jelas Dofiri.
Ia menambahkan bahwa seluruh hasil seleksi nantinya harus diunggah ke sebuah website resmi yang dapat diakses dan dipantau oleh seluruh lapisan masyarakat secara transparan.
Sejalan dengan rekomendasi tersebut, Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar telah memberikan sinyal dukungan dengan menyatakan bahwa ke depan rekrutmen Polri akan dilakukan secara transparan dan ketat sesuai aturan yang berlaku.
Rangkaian rekomendasi ini merupakan bagian dari laporan akhir yang telah diserahkan oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).
Laporan setebal ribuan halaman tersebut mencakup berbagai usulan substansial untuk membenahi institusi kepolisian dari hulu ke hilir. (ADR/FAD)