JAKARTA, AFU.ID — Massa mahasiswa yang tergabung dalam BEM Kristiani Seluruh Indonesia mendesak Kejaksaan Agung segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Mereka juga meminta penyidik menggeledah rumah dinas Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi di depan gerbang Kejaksaan Agung, Kamis, 23 Juli 2026. Massa mengancam akan kembali dengan jumlah peserta lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dalam waktu 3×24 jam.
Wakil Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Frimus, menilai penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie berjalan lamban. Menurut dia, penahanan diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. “Hari ini permintaan kami yang pertama adalah kami mendesak Kejagung untuk segera menahan Febrie Adriansyah,” kata Frimus di lokasi aksi. Aksi tersebut juga diwarnai spanduk berisi desakan agar Kejagung mengusut perkara hingga tuntas.
Massa turut mendesak penyidik menggeledah kediaman maupun rumah dinas mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut. Mereka menduga lokasi itu dapat menyimpan barang atau dokumen yang berkaitan dengan perkara, meski dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. “Kami meminta kepada para penegak hukum untuk menggeledah kediaman ataupun rumah dinas daripada eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia,” ujar Frimus Kamis, (23/7/2026). Menurut kelompok mahasiswa, penggeledahan juga penting untuk mengoptimalkan penelusuran dan pemulihan aset.
Aksi berlangsung di sisi jalan depan kompleks Kejaksaan Agung dengan peserta mengenakan almamater dari sejumlah perguruan tinggi. Massa berbaris sambil membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi melalui mobil komando. Aparat kepolisian terlihat mengawal jalannya demonstrasi hingga massa membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi, mereka menyatakan akan kembali apabila Kejagung tidak merespons tuntutan dalam tenggat yang diberikan.
Desakan mahasiswa muncul ketika Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru khusus perkara dugaan pencucian uang. Sprindik tertanggal 20 Juli 2026 itu menambah jumlah surat penyidikan dalam rangkaian perkara menjadi empat. Tim penyidik juga memanggil Febrie, Don Ritto, dan sejumlah saksi lain untuk diperiksa, tetapi Febrie tidak menghadiri pemanggilan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan kesehatan. Kejagung kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Perkara yang ditangani Kejagung mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT Asabri, tata kelola batu bara pembangkit listrik, serta perkara PT KNI. Febrie dan pihak swasta Don Ritto sebelumnya disebut telah berstatus tersangka sebelum penanganan perkara dilimpahkan dari Polri kepada Kejagung. Kejagung juga menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Status tersangka belum berarti Febrie terbukti bersalah karena penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap. (RHU)