JAKARTA, AFU.ID — Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi tahanan memicu sorotan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menilai setiap tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.
Sahroni mengatakan Febrie seharusnya tetap mengenakan rompi tahanan saat dibawa menuju Rumah Tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, prinsip kesetaraan di depan hukum harus diterapkan kepada seluruh tersangka tanpa memandang latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban. "Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Sahroni mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan dan menahan Febrie sebagai tersangka. Ia menilai penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan menunjukkan komitmen aparat dalam menangani perkara secara terbuka. Namun, Sahroni mengingatkan agar proses hukum selanjutnya dijalankan secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat. "Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat dibawa ke Rutan KPK pada Jumat, 24 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan situasi yang sudah larut malam membuat proses penahanan dilakukan secara terburu-buru. "Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi.
Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung. Penetapan status hukum tersebut diikuti dengan penahanan titipan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menyebut dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang pernah dijalankan Febrie selama bertugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di institusi tersebut.
Rudi mengatakan penyidik belum dapat mengungkap secara rinci modus dugaan TPPU yang disangkakan kepada Febrie karena masih berkaitan dengan proses pembuktian perkara. Ia menegaskan penyampaian detail kasus kepada publik dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya penyidikan. Saat ini, Kejaksaan Agung juga masih menangani empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Kepolisian.
Salah satu penyidikan yang menjadi perhatian ialah dugaan TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung masih mendalami tiga sprindik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal. (RAI)