JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menilai gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencapai Rp6 juta per bulan masih sanggup untuk mencicil motor listrik yang sudah terlanjur dirakit di era mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Dudung menegaskan proyek pengadaan kendaraan dinas senilai Rp1,03 triliun tersebut bukan kebutuhan mendesak. Menurutnya, dengan pendapatan bulanan yang cukup, para petugas lapangan SPPG mampu membeli kendaraan secara mandiri melalui skema cicilan tanpa perlu difasilitasi oleh negara.
"Gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup, gak perlu-perlu amat lah (fasilitas negara) kalau menurut saya," ujar Dudung di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Terkait kelanjutan puluhan ribu unit motor yang telah diproduksi, Dudung menyerahkan keputusan pemanfaatan atau pengalihannya sepenuhnya kepada Kepala BGN saat ini dan Presiden agar bisa dialokasikan ke sektor yang lebih bermanfaat.
Sebelumnya, Kendaraan tersebut ditujukan khusus bagi para Kepala SPPG dan staf pengawas. Fungsi utamanya adalah untuk memantau distribusi makanan dan menjangkau wilayah-wilayah yang sulit atau terpencil
Namun, proyek pengadaan ini menjadi sorotan tajam setelah 3 pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terseret kasus dugaan korupsi. Pasalnya, anggaran triliunan rupiah telah dicairkan oleh pejabat lama BGN. Dudung membeberkan, pencairan tersebut tetap dilakukan meskipun per 7 April fisik kendaraan dinas tersebut terpantau masih dalam proses perakitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek ini disinyalir kuat sarat akan indikasi penggelembungan harga (mark-up). Temuan awal menunjukkan adanya selisih anggaran sekitar Rp200 miliar, sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengestimasi angka kerugian negara yang jauh lebih besar akibat mark-up tersebut, yakni mencapai Rp400 miliar.
Buntut dari dugaan penyelewengan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. (NAD)