JAKARTA, AFU.ID – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan data perbankan yang bocor sejak lima hingga 10 tahun lalu masih dimanfaatkan pelaku kejahatan hingga saat ini. Menurut Meutya, kebocoran data dalam skala besar bukan hanya terjadi belakangan. Sejumlah data pribadi masyarakat, termasuk yang berasal dari sektor perbankan, telah beredar sejak bertahun-tahun lalu.
“Bapak Ibu, kebocoran data sudah terjadi lama. Justru kebocoran-kebocoran data besarnya mungkin di 5 tahun lalu, termasuk juga ada dari perbankan, sudah terjadi,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Meutya mengatakan data yang telah bocor tersebut tidak serta-merta hilang setelah kasusnya berlalu.
Informasi itu masih dapat digunakan untuk penyalahgunaan identitas maupun berbagai bentuk kejahatan digital. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat registrasi nomor seluler melalui penggunaan biometrik pengenalan wajah. Kebijakan registrasi biometrik mulai diterapkan secara nasional untuk pendaftaran kartu SIM baru sejak 1 Juli 2026.
Pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemilik yang dapat diverifikasi. Meutya mengajak masyarakat mengikuti registrasi biometrik agar nomor seluler tidak mudah didaftarkan atau digunakan oleh pihak lain untuk melakukan kejahatan. “Ini juga kita ikut mengajak di sini Bapak Ibu sekalian untuk membantu sehingga nomor-nomor itu nanti dikenali milik siapa dengan cara yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Hingga Juli 2026, sebanyak 6,8 juta orang tercatat telah melakukan registrasi nomor seluler menggunakan biometrik. Lebih lanjut, Meutya menjelaskan mekanisme registrasi kartu SIM berbasis biometrik mengadopsi proses verifikasi yang lebih dahulu diterapkan di sektor perbankan. Meski menggunakan pengenalan wajah, operator seluler tidak diizinkan menyimpan data biometrik pelanggan.
Operator hanya melakukan pencocokan identitas melalui data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah sebelumnya mengatakan seluruh operator wajib menerapkan registrasi biometrik secara penuh mulai 1 Juli 2026. “Untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” kata Edwin di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Melalui sistem tersebut, masyarakat juga dapat memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan atau nomor Kartu Keluarga mereka telah digunakan untuk mendaftarkan nomor seluler lain. Nomor yang tidak dikenali dapat dilaporkan untuk segera dinonaktifkan sehingga tidak terus digunakan dalam praktik spam, penipuan, atau kejahatan lainnya. “Kalau ada didapati, tolong laporkan untuk segera dinonaktifkan,” ujar Edwin. Komdigi mencatat nilai kerugian akibat penipuan yang dihimpun Indonesia Anti-Scam hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dari 548 laporan. (FAD)