JAKARTA, AFU.ID — Sorotan publik mengarah pada layar siaran langsung TikTok yang menampilkan anak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerima gift virtual bernilai jutaan rupiah. Dari ikon paus hingga topi koboi, saweran digital itu memicu pertanyaan: apakah ini masuk kategori gratifikasi?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara. Juru Bicara KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Budi Prasetyo menyebut tidak ada indikasi keterkaitan dengan jabatan sang menteri.
“Pertama, kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
KPK menilai konteks pemberian hadiah virtual tersebut penting untuk dibaca secara utuh. Berdasarkan tayangan yang beredar, saweran ditujukan kepada anak sang menteri yang sedang melakukan siaran langsung, bukan kepada Purbaya dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
“Jika kita melihat tayangannya, saweran atau pemberian tersebut untuk anaknya, dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas ataupun jabatannya sebagai Penyelenggara Negara,” tegas Budi.
Meski demikian, KPK tetap mengingatkan prinsip kehati-hatian. Dalam situasi abu-abu, pelaporan tetap menjadi langkah aman untuk menjaga integritas dan menghindari potensi benturan kepentingan.
“Namun jika ragu, dapat juga dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online melalui gol.kpk.go.id atau melalui unit pengelola gratifikasi di Kemenkeu,” tambahnya.
Langkah penonaktifan fitur gift selama siaran langsung dinilai sebagai bentuk antisipasi yang patut dicontoh. KPK bahkan mengaitkannya dengan kisah legendaris Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya demi menghindari persepsi konflik kepentingan.
“Kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya, karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya,” pungkas Budi.
Peristiwa ini kembali membuka diskusi tentang batas antara ruang privat keluarga pejabat dan bayang-bayang jabatan publik. Di era ekonomi digital, saweran virtual bisa terlihat remeh, tetapi sensitivitas publik terhadap integritas pejabat tetap tinggi.
KPK menegaskan, selama tidak ada relasi dengan kewenangan jabatan dan tidak memengaruhi pengambilan keputusan, penerimaan tersebut tidak masuk kategori gratifikasi. Namun pesan yang lebih besar tetap sama: transparansi dan kehati-hatian adalah benteng utama menjaga kepercayaan publik. (*)