JAKARTA, AFU.ID — Praktik pemeliharaan satwa dilindungi oleh masyarakat tanpa izin terungkap di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Seekor Lutung Jawa atau Trachypithecus auratus yang selama bertahun-tahun dipelihara warga di Desa Sukosari Lor akhirnya berhasil dievakuasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Satwa yang diberi nama Momon tersebut kini menjalani observasi dan rehabilitasi sebelum ditentukan langkah konservasi selanjutnya.
Penemuan kasus ini bermula saat seorang paramedis veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso tengah melakukan sensus ternak di sekitar rumah warga. Petugas tersebut mendapati seekor lutung dalam kondisi terikat di lokasi tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada dokter hewan setempat sebelum diteruskan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jember, Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
BBKSDA Jawa Timur selanjutnya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sukosari, Babinsa, serta Pemerintah Desa Sukosari Lor untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pemelihara. Edukasi mengenai status perlindungan Lutung Jawa disampaikan langsung kepada warga yang selama ini merawat satwa tersebut. Pendekatan ini akhirnya membuahkan hasil tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar tiga hingga empat tahun lalu saat masih berupa anakan di kawasan perkebunan kopi Selapak, tidak jauh dari Desa Sempol, Kecamatan Ijen. Satwa tersebut saat itu ditemukan sendirian tanpa induk di lokasi tersebut. Rasa iba membuat warga memutuskan membawa pulang dan merawat anak lutung itu hingga dewasa.
Selama memelihara Momon, warga mengaku belum mengetahui prosedur resmi yang harus ditempuh ketika menemukan satwa liar dilindungi. Ketidaktahuan ini menjadi salah satu faktor mengapa satwa tersebut dipelihara dalam waktu lama tanpa pelaporan. Kondisi tersebut turut mendorong pentingnya sosialisasi lebih luas terkait aturan perlindungan satwa liar.
Setelah dievakuasi, Momon menjalani pemeriksaan fisik awal sebelum dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo. Satwa tersebut akan menjalani observasi perilaku serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di lokasi itu. Hasil observasi nantinya menjadi dasar penentuan langkah konservasi berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.
Lutung Jawa disebut merupakan salah satu primata endemik Indonesia yang memiliki fungsi ekologis penting di alam. Satwa ini berperan dalam membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan sehingga mendukung regenerasi vegetasi. Keberadaannya turut menjaga keseimbangan ekosistem hutan secara keseluruhan.
Kemenhut turut mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menguasai satwa liar yang berstatus dilindungi. "Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi. (NAD)