JAKARTA, AFU.ID — Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, (17/6/2026). Massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aksi berlangsung di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang. Massa mulai datang sekitar pukul 13.00 WIB dan menyampaikan tuntutan secara bergantian.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menemui peserta aksi dan menyatakan pihaknya akan menampung aspirasi mahasiswa. Namun, ia menegaskan DPRD Kota Malang tidak memiliki kewenangan langsung mengambil keputusan atas program yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Kami akan menyampaikan semuanya dengan memberikan surat pengantar untuk menyalurkan aspirasi yang disampaikan oleh massa ke DPR RI pastinya, kemudian berkomunikasi langsung dengan mitra kerja,” kata Amithya di Kota Malang.
Menurut Amithya, setiap program atau kebijakan pemerintah tetap membutuhkan evaluasi berkala agar pelaksanaannya dapat diperbaiki.
“Intinya yang namanya program atau kebijakan itu tidak mungkin langsung muncul dengan sempurna, titik penekanannya adalah evaluasi secara berkala di semua sektor atau komponen yang ada di dalam program tersebut,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, peserta dan legislator DPRD Kota Malang sempat duduk bersama. Perwakilan massa kemudian menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada pimpinan DPRD.
Amithya mengatakan DPRD Kota Malang akan meneruskan pokok-pokok tuntutan mahasiswa kepada DPR RI. Ia berharap aspirasi itu dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga di tingkat pusat.
Aksi berjalan damai dengan pengamanan dari unsur kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan. Petugas berjaga di sekitar lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mengatur arus lalu lintas.
Sekitar pukul 16.10 WIB, aksi unjuk rasa selesai. Massa membubarkan diri secara tertib.
Meski berlangsung damai, aksi mahasiswa di Malang menunjukkan kritik terhadap sejumlah kebijakan nasional masih terus bergulir di daerah. Tantangannya, aspirasi yang diterima DPRD tidak boleh berhenti sebagai surat pengantar, tetapi perlu dikawal agar benar-benar sampai dan dibahas oleh pembuat kebijakan di tingkat pusat. (RHU)