JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan HSH (49) sebagai tersangka penembakan yang melukai seorang petugas keamanan dan warga negara Maroko di sebuah bar kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Pria asal Cipete, Jakarta Selatan, itu diduga melepaskan tembakan ketika terlibat keributan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 Wita. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebut tersangka sedang mabuk dan tidak mampu mengendalikan emosinya. Pemeriksaan urine juga menunjukkan HSH positif THC, MDMA, dan amfetamin.
Peristiwa terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara. HSH awalnya berselisih dengan pengunjung lain berinisial AD di sekitar meja disjoki. Petugas keamanan berinisial IMYM bersama wisatawan Maroko berinisial EA (25) kemudian mendekat untuk melerai keributan tersebut. Ketika IMYM terjatuh di depan tersangka, HSH mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu kali tembakan.
Peluru lebih dahulu mengenai paha kiri IMYM sebelum mengenai kaki EA yang berada di belakangnya. Seorang saksi lain turut mengalami luka pada bagian belakang kepala akibat terkena pecahan gelas dalam keributan itu. Kedua korban tembak sempat dibawa ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Polisi menyatakan seluruh korban telah memperoleh penanganan medis setelah kejadian.
HSH meninggalkan Bali menuju Jakarta pada Jumat siang setelah melakukan penembakan. Senjata api yang digunakan dibawa ke Jakarta dan disembunyikan di kediamannya. Polisi kemudian menangkap tersangka di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (18/7/2026) malam saat bersiap terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi Polres Badung, kepolisian di Jakarta, dan petugas imigrasi.
Penyidik menyita satu pucuk pistol jenis Glock, sejumlah proyektil, amunisi, empat magazin, sarung senjata, dan rekaman kamera pengawas. Polisi juga menemukan 12 butir peluru kaliber 7,65 milimeter serta magazin berisi amunisi berkaliber 9 milimeter. Senjata tersebut diduga dimiliki dan digunakan tanpa hak dalam insiden penembakan. Asal senjata serta cara tersangka memperolehnya masih didalami dalam proses penyidikan.
HSH dijerat Pasal 306 KUHP mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Tersangka telah dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan medis dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat dan wisatawan di kawasan pariwisata Bali. (RHU)