JAKARTA, AFU.ID — Perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terindikasi melanggar aturan masih tinggi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 1.307.777 perjalanan bus AKAP atau 56,77 persen dari total 2.302.888 perjalanan yang berangkat dari 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) terindikasi melakukan pelanggaran. Data tersebut dihimpun melalui Terminal Online System (TOS) selama periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026.
Artinya, lebih dari separuh perjalanan bus AKAP yang dipantau Kemenhub selama periode tersebut terindikasi bermasalah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan sebanyak 995.611 perjalanan atau 43,23 persen lainnya tercatat tidak melakukan pelanggaran. "Sementara 995.611 perjalanan atau 43,23 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," kata Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).
Dari jutaan perjalanan yang terindikasi melanggar, penyimpangan trayek menjadi pelanggaran dengan jumlah paling besar. Kemenhub mencatat 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek pada bus AKAP yang berangkat dari terminal. Selain itu, terdapat 344.177 pelanggaran karena masa berlaku bukti lulus uji berkala elektronik (BLU-e) telah kedaluwarsa.
Masalah lain ditemukan pada kartu pengawasan (KPS). Kemenhub mencatat 575.112 pelanggaran terkait masa berlaku KPS yang kedaluwarsa. Aan mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan operator bus terhadap persyaratan administrasi dan teknis. "Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan," ujarnya.
Masalah tidak hanya ditemukan pada bus AKAP yang berangkat. Kemenhub juga mencatat tingginya angka pelanggaran pada bus yang tiba di 115 TTA. Sepanjang periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026, terdapat 2.380.867 perjalanan bus AKAP yang tercatat datang ke terminal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Sementara 1.040.567 perjalanan atau 43,71 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Pada bus yang datang, Kemenhub kembali menemukan penyimpangan trayek sebagai salah satu masalah terbesar dengan 783.969 pelanggaran. Kemudian terdapat 374.031 pelanggaran BLU-e kedaluwarsa dan 611.953 pelanggaran KPS kedaluwarsa.
Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi Kemenhub untuk menentukan langkah pengawasan dan pembinaan terhadap operator bus AKAP. Aan menegaskan pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis kendaraan tidak boleh hanya dianggap sebagai formalitas karena berkaitan dengan keselamatan penumpang. "Pemenuhan syarat administrasi dan teknis kelaikan kendaraan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang yang harus dipenuhi," katanya. (FAD)