JAKARTA, AFU.ID — Lebih dari separuh perjalanan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang diawasi Kementerian Perhubungan sepanjang Januari hingga Juni 2026 terindikasi melanggar aturan. Temuan itu menyangkut 1,7 juta perjalanan dan puluhan juta penumpang yang menggunakan layanan bus dari Terminal Tipe A.
Data tersebut dihimpun melalui Terminal Online System (TOS) yang diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia. Sistem ini digunakan untuk memantau operasional bus AKAP, kelaikan kendaraan, dan kepatuhan operator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan pengawasan digital dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang guna memastikan aspek kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator,” kata Aan dalam keterangan tertulis, Senin, (15/6/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, layanan AKAP yang terpantau berangkat melalui Terminal Tipe A mencapai 1.709.993 perjalanan. Dari jumlah itu, 989.176 perjalanan atau 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Pada layanan bus yang datang, angkanya juga tidak jauh berbeda. Dari 1.759.161 perjalanan kedatangan, sebanyak 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Kementerian Perhubungan mencatat layanan tersebut mengangkut 22.769.512 penumpang berangkat dan 21.790.578 penumpang datang melalui Terminal Tipe A. Besarnya jumlah penumpang membuat temuan pelanggaran ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi biasa.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku Bukti Lulus Uji Elektronik atau BLUe yang kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan yang sudah tidak berlaku. Tiga jenis pelanggaran itu berkaitan langsung dengan kepatuhan operasional dan standar keselamatan angkutan umum.
Pada perjalanan keberangkatan, Kemenhub menemukan 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek. Selain itu, terdapat 265.673 pelanggaran uji berkala kedaluwarsa dan 447.961 pelanggaran Kartu Pengawasan yang tidak berlaku.
Pelanggaran serupa juga ditemukan pada perjalanan kedatangan. Kemenhub mencatat 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran uji berkala kedaluwarsa, dan 474.185 pelanggaran Kartu Pengawasan yang tidak lagi berlaku.
Aan mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap operator. Ia menyebut kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis kendaraan merupakan dasar penting dalam menjamin keselamatan masyarakat.
Kementerian Perhubungan juga mencatat sejumlah perusahaan otobus yang paling banyak melakukan pelanggaran. Di antaranya PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.
Kemenhub menyatakan telah melakukan penindakan terhadap perusahaan otobus tersebut. Tindak lanjut juga akan dilakukan melalui pembinaan, pengawasan berkala, dan penguatan sistem digital.
“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama,” kata Aan.
Temuan ini menunjukkan digitalisasi pengawasan berhasil membuka banyak pelanggaran yang sebelumnya mungkin sulit terpantau. Namun, sistem digital tidak akan cukup jika tidak diikuti sanksi konsisten dan perbaikan nyata terhadap operator yang berulang kali bermasalah.
Bagi penumpang, data ini menjadi peringatan serius saat memilih layanan bus antarkota. Pemerintah perlu memastikan setiap armada yang beroperasi benar-benar laik jalan, sesuai trayek, dan tidak hanya memenuhi persyaratan di atas kertas. (RHU)