JAKARTA, AFU.ID — Desakan Majelis Ulama Indonesia agar koruptor berdampak sistemik dihukum mati mendapat penolakan dari kalangan aktivis hak asasi manusia. Mereka menilai pidana mati tidak terbukti menekan kejahatan dan tidak menyelesaikan penyebab utama korupsi di Indonesia. Perdebatan tersebut kembali mencuat ketika MUI meminta pemerintah mempertimbangkan hukuman paling berat bagi pelaku korupsi yang menghancurkan perekonomian dan memiskinkan masyarakat.
“Korupsi tidak dapat menjadi alasan yang membenarkan hukuman mati,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kamis (06/08/2026). Amnesty memahami kemarahan masyarakat karena korupsi merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Namun, menurut Usman, keadilan tidak boleh ditegakkan melalui hukuman yang mencabut hak hidup seseorang.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis sebelumnya menilai pidana mati layak diterapkan terhadap koruptor yang menimbulkan kerusakan luar biasa. Dampak yang dimaksud antara lain menghancurkan perekonomian negara, menggagalkan pembangunan, dan menyebabkan kemiskinan ekstrem. MUI juga mendorong perampasan seluruh aset hasil korupsi agar keluarga pelaku tidak ikut menikmati uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Cholil berpandangan banyaknya operasi penindakan justru menunjukkan pemberantasan korupsi belum menghasilkan efek jera. Indonesia juga dinilai tidak tabu terhadap pidana mati karena hukuman serupa pernah dijatuhkan dalam perkara narkotika dan terorisme. Menurut MUI, hukuman mati dapat dipertimbangkan ketika korupsi telah mengganggu stabilitas dan kelangsungan negara.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Dimas Bagus Arya memiliki pandangan berbeda. Ia menilai belum ada bukti bahwa hukuman mati mampu menekan kriminalitas maupun memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Akar korupsi justru berada pada penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, dan budaya korupsi yang terus dipelihara.
Menurut Dimas, memperberat hukuman tanpa memperbaiki sistem tidak akan menyelesaikan persoalan. Negara perlu memperkuat pengawasan, transparansi, pertanggungjawaban pejabat, serta mekanisme pencegahan agar kesempatan melakukan korupsi semakin kecil. Hukuman mati juga disebut membawa risiko pelanggaran yang tidak dapat diperbaiki apabila terjadi kesalahan dalam proses peradilan.
Ancaman pidana mati terhadap koruptor sebenarnya telah tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan ketika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, bukan untuk seluruh perkara korupsi. Kondisi itu antara lain berkaitan dengan keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau pengulangan tindak pidana korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hakim tidak otomatis menjatuhkan pidana mati meskipun jaksa menuntutnya. Hakim tetap harus menilai fakta persidangan, tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta rasa keadilan sebelum menentukan hukuman. Yusril menyebut pidana penjara seumur hidup tetap dapat dijatuhkan karena hukuman mati merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.
KUHP nasional juga menempatkan hukuman mati sebagai pidana bersifat khusus dan alternatif. Hakim dapat menjatuhkannya dengan masa percobaan selama 10 tahun sebelum hukuman tersebut diputuskan tetap dilaksanakan atau diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ketentuan itu menunjukkan penerapan hukuman mati membutuhkan tahapan dan pertimbangan yang ketat.
Amnesty International menilai korupsi merupakan kejahatan serius yang merampas hak masyarakat dan melemahkan kemampuan negara memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, organisasi tersebut menolak hukuman mati dalam segala keadaan dan mendorong negara memusatkan pemberantasan korupsi pada pemulihan kerugian masyarakat. Perampasan aset, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten dinilai lebih relevan daripada mencabut nyawa pelaku.
Perdebatan kini tidak lagi hanya mengenai seberapa berat koruptor harus dihukum, tetapi juga cara paling efektif menghentikan kejahatan tersebut. MUI menilai hukuman mati diperlukan untuk melindungi rakyat dari kerusakan sistemik, sedangkan aktivis HAM melihatnya sebagai langkah yang tidak menyentuh akar persoalan. Keputusan untuk menerapkannya tetap berada di tangan penegak hukum dan hakim dengan batasan ketat yang telah ditentukan undang-undang. (RHU)