JAKARTA, AFU.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyoroti masih besarnya ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan, terutama beras dan gula. Kondisi itu membuat agenda swasembada pangan masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Zulkifli mengatakan swasembada pangan bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tetapi juga menyangkut kedaulatan dan kehormatan bangsa.
“Karena itu, kita harus swasembada, kita harus berdaulat, karena itu merupakan suatu kehormatan,” kata Zulkifli saat menghadiri Milad Aisyiyah ke-109 di Medan, Minggu (14/6/2026). Menurut Zulhas, Indonesia sudah lama berada dalam sistem pasar bebas. Dalam sistem tersebut, negara yang memiliki kemampuan ekonomi dapat memenuhi kebutuhan pangan melalui impor.
Namun, ia menilai pola itu berdampak pada besarnya impor beras dan gula. Kondisi tersebut dinilai lebih menguntungkan petani luar negeri dibandingkan petani dalam negeri. Zulkifli menyebut sistem pasar bebas telah berjalan sekitar 29 tahun di Indonesia. Menurutnya, sistem itu membuat pihak dengan kekuatan modal dapat menguasai berbagai sektor, mulai dari sumber daya alam, perbankan, hingga pangan.
Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto berupaya melakukan perubahan dengan mengembalikan prinsip keberpihakan kepada rakyat. “Kami dididik sebagai kader persyarikatan yang setia kepada cita-cita dan ideologi. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto memperjuangkan teologi Surah Al-Maun tersebut,” ujarnya.
Zulhas juga menyinggung kondisi sektor pangan yang sebelumnya tidak sepenuhnya dikendalikan oleh pelaku dalam negeri. Ia menyebut pengaturan sektor telur pernah dikuasai perusahaan dari Malaysia dan Thailand. Karena itu, pemerintah menilai penguatan produksi pangan dalam negeri perlu dipercepat agar ketergantungan terhadap impor dapat ditekan.
Selain pangan, Zulhas juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam. Ia mengatakan kekayaan alam harus dikelola sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kelompok yang memiliki kekuatan modal.
“Pemerintah sepakat hal ini harus dikembalikan sesuai Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Zulhas. Zulhas menegaskan swasembada pangan menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan nasional. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan kebutuhan pangan tidak terus bergantung pada pasokan dari luar negeri. (ANT/FAD)