JAKARTA, AFU.ID - Koalisi Regional Sumatera mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera mengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Desakan pergantian total—bukan sekadar revisi teknis pasal per pasal—ini didasarkan pada kenyataan bahwa substansi UU Kehutanan saat ini masih mewarisi cara pandang lama yang berorientasi berat pada produksi, izin, dan rejim konsesi.
Pendekatan rejim konsesi hutan inilah yang dinilai melanggengkan serta "melegalkan" kehancuran fungsi ekologis ruang hidup rakyat demi kepentingan ekstraktif korporasi. Kelemahan substansial dalam rejim konsesi UU Kehutanan ini diperparah oleh maraknya praktik ijon politik di tingkat daerah yang memanfaatkan celah regulasi tersebut.
Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia Nora Hidayati mengatakan, ijon politik sendiri dapat dipahami sebagai sistem kelindan antara korporasi (cukong) sebagai penyandang dana politik untuk membiayai proses pencalonan kandidat dalam pemilihan umum. Apabila calon kandidat politik yang dibiayai menang dalam kontestasi politik maka akan terjadi timbal balik dengan memberikan akses kemudahan dalam mengurus surat perizinan usaha khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam, baik hutan maupun tambang.
“Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan satu hal, kerusakan hutan tidak pernah berhenti di batas konsesi. Ia berubah menjadi banjir, longsor, gagal panen, hilangnya sumber penghidupan, dan konflik yang terus diwariskan kepada masyarakat,” kata Nora, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi AFU.ID, Kamis (2/7/2026).
Bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025 menjadi salah satu penanda paling keras dampak praktik ijon politik terhadap kerusakan hutan yang berdampak pada bencana ekologis. Banjir bandang dan longsor Sumatera menjadi tragedi besar yang menewaskan lebih dari 1.190 orang, menyebabkan 141 orang hilang, dan memaksa lebih dari 131.500 warga mengungsi.
Peristiwa itu dinilai bukan semata bencana alam, melainkan akibat rapuhnya daya dukung lingkungan Sumatera karena deforestasi, perubahan bentang alam, dan tata kelola sumber daya alam yang terlalu lama tunduk pada kepentingan ekstraktif. Pihak koalisi memetakan banyaknya masalah “ijon politik” yang terjadi sejak sebelum galodo dan masih berlanjut. Terutama operasi-operasi tambang emas ilegal di area hutan. Di Kabupaten Solok Selatan, misalnya, sudah menjadi praktik yang umum jika menjelang Pilkada calon bupati atau anggota DPRD akan menjanjikan mengeluarkan izin hutan adat.
Demikian pula di wilayah-wilayah lain di Sumatra. Dalam tiga dekade terakhir, Aceh, Sumatea Utara, dan Sumatra Barat kehilangan sekitar 1,2 juta hektare kawasan hutan. Sekitar 690.777 hektare di antaranya berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Angka ini memperlihatkan bahwa krisis kehutanan bukan peristiwa tiba-tiba, melainkan akumulasi panjang dari kebijakan pembangunan yang memprioritaskan ekspansi perkebunan, pertambangan, industri kehutanan, dan proyek ekstraktif lain di atas keselamatan rakyat dan fungsi ekologis hutan.
Karenanya, Koalisi Regional Sumatera bersama Koalisi Reset Kehutanan menilai UU Kehutanan sudah tidak memadai untuk menjawab krisis hari ini. Mumu Muhajir, akademisi dalam bidang Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Keadilan Lingkungan, menyampaikan, ada pertanyaan penting tentang proses legislasi UU Kehutanan. "Apakah undang-undang ini dibuat untuk menyelesaikan masalah masa lalu atau untuk membangun masa depan yang lebih kuat pondasinya?" ujarnya.
"Jika memang hanya untuk menyelesaikan masalah masa lalu, revisi pasal per pasal seperti yang selama ini telah dilakukan mungkin cukup. Tetapi jika yang dibayangkan adalah pembangunan pondasi masa depan yang lebih kuat, maka kegagalan UU Kehutanan selama lima dekade ini harus diakui, dan maka dari itu harus disusun ulang dengan pendekatan interseksional," tambahnya.
UU Kehutanan sampai saat ini adalah UU yang telah melalui revisi paling banyak. Setidaknya dari Perpu 2004, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 2013, kemudian diubah secara signifikan di UU Cipta Kerja 2023. Di samping itu, setidaknya ada sembilan perkara pengujian konstitusionalitas yang telah diajukan ke MK dalam rentang 2010–2017.
Dalam Naskah Akademik UU Kehutanan baru yang disusun Koalisi Reset Kehutanan, terdapat lima kelemahan mendasar UU Kehutanan 1999. Pertama, distorsi Hak Menguasai Negara yang dalam praktik sering berubah menjadi klaim kepemilikan negara atas hutan dan tanah.
Kedua, pengakuan hutan adat yang masih terbalik, masyarakat harus membuktikan diri lebih dulu, sementara negara terus menjadi penentu utama. Ketiga, orientasi kebijakan yang terlalu berat pada produksi, izin, dan konsesi. Keempat, absennya mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang kuat. Kelima, lemahnya orientasi pemulihan ekosistem.
Koalisi menegaskan perlunya undang-undang kehutanan yang baru untuk mengatur mekanisme konflik kepentingan di daerah secara ketat guna menutup celah ijon politik tersebut. UU Kehutanan yang baru harus meluruskan pemaknaan Hak Menguasai Negara agar tidak lagi mendistorsi hak masyarakat adat, serta menghentikan cara pandang yang melegalkan penghancuran hutan atas nama izin konsesi.
Pihak koalisi menilai, penting mengatur mekanisme konflik kepentingan di daerah juga dalam tata kelola hutan untuk menutup celah praktik ijon politik yang masih marak terjadi. “UU Kehutanan baru harus menutup jalan bagi perampasan tanah, kriminalisasi rakyat, dan penghancuran hutan atas nama izin. Hutan adalah ruang hidup yang harus dijaga sebagai titipan bagi generasi yang akan datang,” tegas juru bicara Koalisi Regional Sumatera dan Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) Rifai.
MAR