JAKARTA, AFU.ID — Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai membuka ruang lebih luas bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji. Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jemaah, dan tantangan penyelenggaraan ibadah haji.
“Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jamaah,” kata Fadlul di Bandung, Jumat (12/6/2026).
Revisi tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu poin yang disorot adalah perluasan ruang investasi agar BPKH dapat mengelola dana haji secara lebih fleksibel.
Fadlul mengatakan perluasan ruang investasi tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Menurut dia, perlindungan terhadap dana jemaah tetap menjadi dasar utama dalam pengelolaan keuangan haji.
Menurut BPKH, revisi UU tersebut memuat sejumlah perubahan strategis. Beberapa di antaranya perluasan instrumen investasi, penguatan mitigasi risiko, pembentukan cadangan modal, peningkatan pengawasan, dan transparansi pengelolaan dana.
Revisi juga membuka peluang lahirnya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang lebih fleksibel bagi calon jemaah. Skema tersebut diharapkan dapat membantu calon jemaah dalam memenuhi biaya keberangkatan tanpa mengabaikan keberlanjutan dana haji.
“Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia,” ujar Fadlul.
Perluasan investasi dana haji menjadi isu penting karena dana yang dikelola berasal dari setoran jutaan calon jemaah. Dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah, setiap perubahan ruang investasi membutuhkan tata kelola yang jelas agar tidak membuka risiko baru.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Keuangan Haji Abidin Fikri mengatakan revisi regulasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola dana haji. Ia menilai pengelolaan dana perlu semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi jemaah.
Penguatan regulasi juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji. Dana tersebut tidak hanya harus aman, tetapi juga diharapkan menghasilkan nilai manfaat yang dapat mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan kualitas layanan jemaah.
Dengan revisi UU tersebut, BPKH mendapat peluang untuk mengelola dana haji secara lebih produktif. Namun, ruang investasi yang lebih luas juga perlu diimbangi dengan pengawasan ketat, keterbukaan informasi, dan mitigasi risiko agar dana jemaah tetap terlindungi. (RHU)