JAKARTA, AFU.ID - Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi risiko politik jika mengganti Kapolri di tengah polemik hukum yang masih menjadi perhatian publik. Analis politik, hukum, dan isu intelijen Boni Hargens menilai keputusan tersebut dapat memunculkan persepsi yang merugikan Prabowo. Menurut Boni, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan sah secara konstitusional.
Namun, persoalan muncul jika keputusan itu diambil ketika polemik hukum belum sepenuhnya mereda. Boni menyinggung kasus korupsi yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung. Menurut dia, perkara tersebut dapat menjadi konteks bagi kelompok tertentu untuk mengaitkan pergantian Kapolri dengan proses penegakan hukum. "Ada kelompok dalam masyarakat yang menilai itu bentuk konflik antarlembaga kepolisian dan kejaksaan meskipun penilaian itu tidak benar," ujar Boni dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Boni, pergantian Kapolri dalam situasi seperti itu dapat dimanfaatkan kelompok oposisi untuk membangun narasi bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum Kejaksaan Agung. "Kelompok oposisi dapat mengeklaim bahwa pergantian Kapolri dilakukan karena Kapolri terlalu berani mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum dari Kejaksaan Agung, sebuah narasi yang menghubungkan keputusan administratif dengan dugaan intervensi terhadap penegakan hukum," kata Boni.
Boni menilai narasi tersebut belum tentu benar. Namun, persepsi publik tetap dapat terbentuk jika pergantian Kapolri dilakukan pada momentum yang dianggap tidak tepat. Karena itu, Boni menyarankan agar Prabowo tidak terburu-buru menjalankan wacana pergantian Kapolri. Ia menilai penundaan dapat dilakukan sampai situasi politik dan persepsi publik lebih kondusif. "Saya tidak mengadvokasi penolakan permanen terhadap wacana pergantian Kapolri, melainkan menyarankan agar ide tersebut diabaikan sementara oleh presiden," ujarnya.
Boni menyebut kondisi tersebut sebagai butterfly effect. Menurutnya, keputusan yang terlihat sederhana dapat memicu dampak politik yang lebih besar jika diambil pada momentum yang keliru. Risiko tersebut, kata Boni, tidak hanya menyangkut posisi Prabowo. Persepsi publik terhadap independensi lembaga penegak hukum juga dapat ikut terdampak. Boni menegaskan pergantian Kapolri tetap berada dalam kewenangan Presiden.
Namun, kewenangan tersebut perlu disertai pertimbangan politik agar keputusan tidak memunculkan persoalan baru. "Hak prerogatif presiden memang tidak perlu dipertanyakan, itu konstitusional tetapi konteks pelaksanaannya sangat menentukan bagaimana keputusan tersebut akan diterima dan ditafsirkan oleh publik," tegas Boni. Menurut Boni, persoalan utama bukan soal boleh atau tidaknya Presiden mengganti Kapolri. Yang perlu diperhitungkan adalah momentum agar keputusan tersebut tidak justru merugikan Prabowo secara politik. "Keputusan yang tepat di waktu yang salah, bisa menjadi bumerang," pungkas Boni. (FAD)