Jakarta, AFU.ID - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, memberikan penekanan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP Baru bukan sekadar langkah formal dalam mengubah paradigma sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, pembaruan hukum tersebut harus mampu menciptakan keadilan substantif yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaharuan menyeluruh, hukum akan terus dipandang sekadar alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Bamsoet dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia memaparkan bahwa jika sebelumnya hukum cenderung berorientasi pada kekuasaan negara, saat ini terdapat tuntutan besar agar hukum lebih berpihak pada kepentingan publik.
Transformasi ini tercermin dari eskalasi kritik masyarakat terhadap mekanisme legislasi yang seringkali dinilai elitis serta kurang melibatkan partisipasi publik secara luas.
Bamsoet mencatat bahwa dalam penyusunan berbagai undang-undang strategis, muncul gelombang resistensi dari kalangan akademisi, mahasiswa, organisasi sipil, hingga tekanan di media sosial. Hal ini menjadi indikator bahwa warga negara semakin menyadari krusialnya keterlibatan mereka dalam setiap proses hukum.
Bahkan, ia menyoroti munculnya fenomena law based on viral atau “hukum berbasis viral”. Fenomena ini merujuk pada kecenderungan penegakan hukum yang baru bergerak secara responsif dan cepat setelah sebuah kasus mendapatkan atensi masif di jagat maya.
Bagi Bamsoet, tantangan utama dalam pembaruan hukum nasional adalah adanya gap atau kesenjangan antara law in books (hukum tertulis) dan law in action (praktik hukum di lapangan). Ia menilai banyak regulasi yang tampak ideal dalam teks, namun implementasinya masih jauh dari ekspektasi publik.
“Pembaharuan hukum dalam upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik,” tutur Bamsoet.
Dalam aspek penegakan hukum, masyarakat dinilai masih menaruh keraguan akibat adanya praktik selective law enforcement atau penegakan hukum yang pilih kasih, ketimpangan perlakuan, hingga persoalan integritas aparat penegak hukum.
Saat mengisi materi kuliah “Pembaharuan Hukum Nasional” di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (9/5), Bamsoet mengutip data Transparency International dalam Corruption Perceptions Index.
Data tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia masih bergulat dengan masalah serius terkait tata kelola pemerintahan serta pemberantasan korupsi. Di sisi lain, masyarakat terus menuntut sistem hukum yang lebih transparan, manusiawi, dan cepat.
“Perubahan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan budaya hukum, integritas aparat, dan keberanian negara menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” tegasnya.
Bamsoet, yang juga merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, memandang bahwa transisi dari hukum warisan kolonial Belanda menuju KUHP dan KUHAP baru adalah momentum vital.
Perubahan ini menggeser paradigma dari pendekatan retributif (pembalasan) ke arah yang lebih humanis, termasuk penguatan restorative justice serta perlindungan hak-hak warga negara.
“Selama puluhan tahun kita terjebak dalam sistem hukum kolonial yang sangat formalistik. Reformasi KUHP dan KUHAP harus menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum yang lebih humanis, modern, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara,” pungkas Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran tersebut.
Ia menambahkan bahwa efektivitas pembaruan hukum sangat bergantung pada sinkronisasi antara substansi hukum, struktur lembaga, dan budaya hukum masyarakat.
Reformasi birokrasi, transparansi, penguatan judicial review, serta partisipasi publik menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. (ANT/FAD)