JAKARTA, AFU.ID – DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap sah secara konstitusional dan mengikat. Sikap itu disampaikan dalam sidang uji materi UU 31/1997 terhadap UUD 1945 pada Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum DPR RI, Abdullah, menyatakan eksistensi peradilan militer memiliki landasan kuat pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, sistem tersebut dirancang sesuai karakter kehidupan militer yang bertumpu pada asas komando dan hierarki.
“Kedudukan peradilan militer selain menjalankan lingkup kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, juga berperan sebagai sarana pembinaan di lingkungan militer itu sendiri,” ujar Abdullah saat membacakan keterangan DPR secara daring dari Gedung Setjen DPR RI, Kamis (26/2/2026).
DPR menjelaskan, Pasal 9 UU 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif—kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit. Artinya, anggota TNI tetap tunduk pada peradilan militer, termasuk dalam perkara pidana umum.
Meski pascareformasi muncul dinamika politik hukum melalui TAP MPR VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR menilai pengalihan yurisdiksi belum bisa diterapkan sebelum undang-undang peradilan militer yang baru disahkan.
“Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, prajurit TNI tetap tunduk sepenuhnya pada ketentuan UU 31/1997,” tegas Abdullah.
Menanggapi dalil pemohon soal potensi kekosongan hukum, DPR berpandangan perubahan sistem peradilan militer harus dilakukan melalui legislative review yang komprehensif di parlemen, bukan dengan penghapusan pasal secara parsial lewat putusan MK. Langkah judicial review yang menghapus norma dinilai berisiko menciptakan ketidakpastian hukum.
Sebagai penutup, DPR menegaskan pasal-pasal yang digugat—Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU 31/1997—tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pesannya lugas: jika ingin merombak sistem peradilan militer, tempuh jalur legislasi. Bukan lewat palu hakim konstitusi. (*)