AFU.id

Klaim Sepihak Pengelola Lama Hambat Inventarisasi Aset Negara Milik UIN Jakarta

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Klaim Sepihak Pengelola Lama Hambat Inventarisasi Aset Negara Milik UIN Jakarta
UIN Jakarta menggelar konferensi pers untuk menjelaskan legalitas yayasan dan aset negara. (Foto: Kemenag RI)

Tim hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun bergerak melakukan inspeksi mendadak guna memeriksa fasilitas fisik bangunan sekolah. Namun, rombongan tim justru menerima penolakan keras dari oknum masyarakat tanpa legalitas jelas.

“Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Tapi sangat disayangkan, ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan,” ujar Prof Imam Subchi.

Ia menyatakan, rektorat wajib menjalankan amanat konstitusi terkait proteksi kekayaan daerah bernilai ratusan miliar. Pasalnya, kelalaian pengawasan sangat berpotensi mengundang pemeriksaan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI juga memantau ketat pergerakan sengketa lahan tersebut. Sehingga, pihak UIN Syarif Hidayatullah berkomitmen menuntaskan kasus hukum itu melalui jalur peradilan pidana maupun perdata.

“Langkah yang akan kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu, kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar Prof Imam Subchi.

Sementara itu, Alwanih selaku Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah membeberkan sejarah hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak. Yang mana, struktur hukum yayasan menetapkan rektor kampus sebagai pembina utama secara otomatis (ex officio).

“Perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan tercatat dalam AHU. Dengan demikian, perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat,” papar Alwanih.

Ia menjelaskan, Seluruh upaya penertiban birokrasi bertujuan utama menjamin kepastian masa depan operasional siswa. Langkah tegas demi itu melindungi kepentingan publik dari potensi komersialisasi aset negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“UIN bukan merasa benar, tetapi UIN adalah benar, karena legalitasnya sudah kami tunjukkan. Kalau pihak lain mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan, silakan ditanyakan legalitasnya dan dasar hukumnya apa,” ucap Kuasa Hukum Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sholeh.

Ketua Dewan Pembina Yayasan sekaligus Rektor Periode 2015-2019, Prof Dede Rosyada ikut memberi kesaksian penting terkait sejarah kepemilikan. Ia menyebut, Yayasan Triguna serta Yayasan Syarif Hidayatullah sudah menyerahkan seluruh haknya.

Birokrasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun berjanji tetap fokus menjaga kualitas kegiatan belajar mengajar. Adapun proses mediasi lanjutan tetap berjalan demi mencapai transparansi akuntabilitas publik yang maksimal. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi