JAKARTA, AFU.ID - Penyelundupan benih lobster bening (BBL) masih marak di Indonesia. Sepanjang tahun 2026 ini saja, tercatat ada delapan kasus upaya penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan aparat keamanan. Terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ribu BBL senilai Rp10 miliar yang akan dikirim ke luar negeri melalui Batam.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, BPBL Batam, Bea Cukai, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Kasus ini terungkap dari informasi pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5).
"Tim gabungan kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper berisi BBL dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda sebelum akhirnya dihentikan sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei, Kamis (21/5/2026).
Dalam aksi penangkapan itu, polisi juga berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial SS dan DS. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirskrimsus) Polda Kepri Kombes Silvester Simamora menjelaskan, keduanya merupakan kurir pengagkut benih lobster selundupan itu.
"Kurir bandara dijanjikan upah sekitar Rp2,5 juta per koper, sedangkan pihak pengatur penjemputan memperoleh imbalan Rp10 juta. Tujuan akhir pengiriman diduga menuju Vietnam melalui jalur transit beberapa negara, termasuk Singapura," ujarnya.
Simamora mengungkapkan, pelaku menggunakan modus penyamaran dengan mengisi koper menggunakan kain bekas. Sementara benih lobster hanya ditempatkan dalam beberapa kantong plastik di bagian tertentu koper.
Kasus di Batam, merupakan kasus terbaru upaya penyelundupan BBL sepanjang tahun 2026 ini. Sebelumnya, di bulan jauari 2026, Petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 98 ribu ekor benih lobster senilai miliaran rupiah di Terminal 2F.
Empat orang penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD yang hendak terbang menuju Kamboja dan Singapura melalui tiga penerbangan berbeda, berhasil ditangkap. Pelaku menggunakan modus baru dengan menyembunyikan benih lobster di dalam koper yang dilapisi selimut basah. Benih tersebut dikemas dalam plastik bersegel oksigen dan pendingin es untuk menjaga kelangsungan hidupnya selama perjalanan.
Di bulan Maret, pihak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DI Yogyakarta juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 54 ribu lebih benih lobster melalui Bandara Yogyakarta International Airport. Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh dua orang calon penumpang pesawat Tiger Scoot tujuan Singapura.
Para pelaku, Heri Kuswanto (31), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan Agus Wiryadi (43), warga Tanjungpinang, diamankan petugas keamanan Bandar. Petugas juga menyita KTP, paspor, tiket keberangkatan, serta tiga unit telepon genggam milik pelaku.
Kemudian, bulan April 2026, petugas gabungan di Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir 40 ribu ekor benih lobster yang hendak dikirim ke Vietnam. Benih lobster tersebut disembunyikan dalam koper melalui jalur bagasi pesawat Singapore Airlines.
Dalam upaya penyelundupan ini, pelaku menggunakan metode pengemasan baru untuk menjaga kelangsungan hidup benih lobster. Jika biasanya pelaku menggunakan kemasan air bubble, kali ini mereka menggunakan media handuk basah dan es batu untuk menjaga suhu udara di dalam koper.
Semenjak pemerintah memberlakukan larangan ekspor benih lobster, upaya penyelundupan memang marak terjadi. Motif utama pelaku penyelundupan ini adalah keuntungan ekonomi yang memang menggiurkan. Benih lobster sendiri merupakan komoditas yang dicari terutama oleh Vietnam yang banyak mengembangkan usaha pembesaran lobster.
Karenanya, Vietnam yang dulunya bergantung pada Indonesia, berupaya mencari benih lobster via pasar gelap meski harganya tinggi. Inilah yang menjadi motif utama para penyelundup. Mereka umumnya mencari BBL dari para pengepul di pesisir Indonesia seperti Jabar, NTB, Sumatera dengan harga sangat murah, berkisar Rp5.000 hingga Rp15.000 per ekor.
Begitu diselundupkan dan masuk ke pasar gelap di Singapura dan Vietnam, harga satu ekor BBL bisa melonjak drastis hingga Rp150.000 sampai Rp200.000 per ekor. Dalam bisnis ini, Batam dan wilayah Kepulauan Riau (Kepri) secara geografis adalah hotspot utama penyelundupan karena posisinya yang berbatasan langsung dengan Selat Singapura.
Jika penyelundup berhasil meloloskan 100.000 ekor BBL seperti kasus hari ini ke Vietnam, nilai jualnya di sana bisa menembus Rp15 miliar hingga Rp20 miliar. Margin keuntungan bersihnya bisa mencapai ratusan persen bahkan setelah dipotong biaya kurir dan logistik hitam.
Secara biologis, lobster jenis pasir dan mutiara paling subur memijah di perairan Indonesia. Vietnam memiliki teknologi budidaya pembesaran yang sangat maju, namun mereka tidak memiliki stok BBL alam melimpah seperti Indonesia. Penyelundupan ini adalah cara ilegal Vietnam untuk menjaga roda industri lobster mereka yang bernilai US$2,5 miliar (sekitar Rp40 triliun per tahun) tetap berputar.
Indonesia sendiri sejak era Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti, memberlakukan pelarangan ekspor benih bening lobster. Alasan Susi ketika itu, jika Indonesia hanya mengekspor benihnya (BBL), kita hanya mendapat recehan. Sementara negara tetangga yang membesarkannya justru meraup miliaran dolar dari ekspor lobster dewasa ke China dan Jepang.
Selain itu, pengambilan BBL secara masif dan tidak terkontrol langsung dari alam dikhawatirkan merusak siklus regenerasi stok lobster di perairan nusantara. Sebelum regulasi pengetatan dan larangan ekspor BBL ini diperbarui, kebocoran devisa akibat penyelundupan ilegal sangat masif.
KKP mencatat bahwa selama periode Januari hingga September 2024 saja, nilai selundupan BBL yang berhasil digagalkan mencapai Rp260 miliar. Jika dihitung secara agregat riil dari total BBL yang lolos ke Vietnam sebelum pengetatan aturan, kerugian negara jauh lebih fantastis. Sementara nilai ekspor resmi ketika itu hanya mencapai US$2,5 miliar per tahun.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kerugian negara akibat penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri setiap tahunnya mencapai Rp 16 triliun. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong model budidaya lobster semakin diperbanyak di dalam negeri.
Wajar para pelaku gelap mata meski sanksi pidana terhadap pelaku yang tertangkap terhitung berat. Pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Indonesia terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal mencapai Rp2 miliar.
Kebijakan tata kelola lobster di Indonesia sempat mengalami pasang surut (dilarang di era Susi Pudjiastuti, sempat dibuka di era Edhy Prabowo, lalu diperketat kembali. Terbaru, pemerintah menetapkan pembatasan yang sangat ketat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
Aturan ini secara resmi menghentikan total ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dalam bentuk benur/biji. Indonesia kini hanya mengizinkan ekspor lobster yang sudah berukuran dewasa atau hasil budidaya dengan bobot minimal 50 gram per ekor, lengkap dengan Surat Keterangan Asal (SKA).
Untuk mencegah kasus-kasus ini terulang, Trenggono mengatakan, model budidaya lobster akan digalakkan. Untuk Batam sendiri, jumlah budidaya lobster akan ditambah sebanyak 2.000 lubang keramba. Saat ini, jumlah lubang keramba di lokasi budidaya lobster di Batam sebanyak 144. Trenggono juga menyampaikan, secara jangka panjang, pihaknya membidik pasar dalam dan luar negeri untuk hasil panen lobster dari budidaya lokal ini.
MAR