Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Distribusi Bantuan Insentif Guru PAI Tahap II Menyusut, Kesejahteraan Honorer Rendah
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bagi tenaga pendidik nonsertifikasi berisiko belum mampu mengatasi ketimpangan pendapatan di sektor pendidikan keagamaan. Kesenjangan itu memicu desakan terhadap restrukturisasi skema jaminan upah agar pengajar honorer mendapatkan hak kelayakan hidup.
Seorang Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sedang mengajar di ruang kelas. (Foto: Ist)
JAKARTA, AFU.ID — Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bagi tenaga pendidik nonsertifikasi berisiko belum mampu mengatasi ketimpangan pendapatan di sektor pendidikan keagamaan. Kesenjangan itu memicu desakan terhadap restrukturisasi skema jaminan upah agar pengajar honorer mendapatkan hak kelayakan hidup.
Melansir website Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Minggu (21/6/2026), penyaluran dana afirmasi tahap kedua tersebut resmi dialokasikan bagi para pengajar berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Distribusi dana tunai itu menyasar kelompok guru yang belum mengantongi sertifikat pendidik melalui sistem pemetaan berkala.
Pemerintah berdalih jaminan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN menjadi fokus utama dalam pembangunan karakter bangsa di sekolah umum. Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, berpendapat sokongan dana tersebut sebagai instrumen penting untuk memacu profesionalisme kerja di lapangan.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ungkapnya.
Ketimpangan akses tunjangan profesi melatarbelakangi lahirnya kebijakan insentif khusus bagi para pengajar keagamaan yang terlewat dalam program sertifikasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag RI, Suyitno, menyatakan intervensi finansial ini merupakan bentuk keberpihakan negara yang nyata.
“Kami ingin memastikan para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru, red) dan belum mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru, red) tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya.
Verifikasi SIAGA Perketat Pendaftaran Bantuan Insentif Guru PAI
Hanya saja, data statistik menunjukkan adanya penurunan grafik jumlah penerima manfaat yang cukup signifikan antara kuartal pertama dan kuartal kedua. Direktur PAI Kemenag RI, M Munir, membeberkan total anggaran yang terserap untuk program jaminan sosial tersebut baru Rp6,652 miliar.
“Bantuan diberikan sebesar 250.000 rupiah per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai 6,652 miliar rupiah. Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar 4,326 miliar rupiah, sementara total bantuan tahap kedua sebesar 2,326 miliar rupiah,” ujarnya.
Penyusutan kuota penerima dari 5.768 pengajar pada tahap pertama menjadi 3.102 orang pada tahap kedua disebabkan oleh proses pemutihan data pegawai. Penyaringan ketat dijalankan secara berkala guna mengeliminasi pendidik yang telah berpindah status ketenagakerjaan.
“Ada juga yang sudah meninggal, jadi penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” tegas Munir.
Alokasi dana senilai Rp250 ribu per bulan tentu saja terlalu rendah untuk menopang beban ekonomi tenaga pendidik honorer di tengah inflasi tinggi. Jika pemerintah tak segera mendongkrak nominal bantuan insentif Guru PAI, kesenjangan mutu pendidikan keagamaan di sekolah umum akan semakin melebar akibat rendahnya motivasi kerja para pengajar non-ASN. (ADR)