AFU.id

Distribusi Bantuan Insentif Guru PAI Tahap II Menyusut, Kesejahteraan Honorer Rendah

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bagi tenaga pendidik nonsertifikasi berisiko belum mampu mengatasi ketimpangan pendapatan di sektor pendidikan keagamaan. Kesenjangan itu memicu desakan terhadap restrukturisasi skema jaminan upah agar pengajar honorer mendapatkan hak kelayakan hidup.

Distribusi Bantuan Insentif Guru PAI Tahap II Menyusut, Kesejahteraan Honorer Rendah
Seorang Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sedang mengajar di ruang kelas. (Foto: Ist)

Verifikasi SIAGA Perketat Pendaftaran Bantuan Insentif Guru PAI

Hanya saja, data statistik menunjukkan adanya penurunan grafik jumlah penerima manfaat yang cukup signifikan antara kuartal pertama dan kuartal kedua. Direktur PAI Kemenag RI, M Munir, membeberkan total anggaran yang terserap untuk program jaminan sosial tersebut baru Rp6,652 miliar.

“Bantuan diberikan sebesar 250.000 rupiah per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai 6,652 miliar rupiah. Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar 4,326 miliar rupiah, sementara total bantuan tahap kedua sebesar 2,326 miliar rupiah,” ujarnya.

Penyusutan kuota penerima dari 5.768 pengajar pada tahap pertama menjadi 3.102 orang pada tahap kedua disebabkan oleh proses pemutihan data pegawai. Penyaringan ketat dijalankan secara berkala guna mengeliminasi pendidik yang telah berpindah status ketenagakerjaan.

“Ada juga yang sudah meninggal, jadi penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” tegas Munir.

Alokasi dana senilai Rp250 ribu per bulan tentu saja terlalu rendah untuk menopang beban ekonomi tenaga pendidik honorer di tengah inflasi tinggi. Jika pemerintah tak segera mendongkrak nominal bantuan insentif Guru PAI, kesenjangan mutu pendidikan keagamaan di sekolah umum akan semakin melebar akibat rendahnya motivasi kerja para pengajar non-ASN. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi