AFU.id

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Kubur Status Guru Honorer Tanpa Jaminan Kesejahteraan yang Nyata

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai respons terhadap krisis tenaga pendidik, yang memberikan perlindungan hukum bagi 237.196 guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Desember 2026. Meskipun guru honorer tetap dibutuhkan, kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian di lapangan terkait transisi kepegawaian pasca-pemberlakuan Undang-Undang ASN, di mana semua status kepegawaian non-ASN harus dihapuskan. Dalam upaya untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian karier, Kemendikdasmen RI juga berencana untuk mentransformasikan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027, dengan pengaturan penggajian yang lebih jelas selama masa transisi.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Kubur Status Guru Honorer Tanpa Jaminan Kesejahteraan yang Nyata
Ilustrasi guru honorer. (Foto: Gemini AI)

Sentimen Berita

67% sumber condong ke kanan

Kiri33%
Suara
Netral0%
Kanan67%
JPNN
Metro TV News / Medcom

Berita Terkait

Pilihan Redaksi