JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya mengungkap alasan mensterilkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aktivitas unjuk rasa. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan fungsi kawasan tersebut sebagai salah satu titik paling vital dalam sistem mobilitas ibu kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, ruas Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin merupakan poros utama pergerakan kendaraan di Jakarta. “Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya,” kata Budi di Jakarta, Jumat (12/6/2026)
Selain menjadi jalur utama kendaraan, kawasan Bundaran HI juga berkembang sebagai simpul transportasi publik strategis. Di kawasan tersebut terdapat Stasiun MRT Jakarta serta halte integrasi Transjakarta yang melayani mobilitas ratusan ribu komuter setiap hari. Gangguan di titik tersebut, menurut kepolisian, dapat langsung memutus akses transportasi publik masyarakat yang sedang beraktivitas, terutama pada jam sibuk.
Dari sisi lain, Bundaran HI juga merupakan kawasan yang berstatus sebagai pusat aktivitas ekonomi dan perhotelan internasional. Karena itu, stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut disebut berdampak langsung pada citra dan aktivitas ekonomi di pusat kota.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Aparat menyebut langkah tersebut sebagai upaya menyeimbangkan hak menyampaikan aspirasi dengan hak masyarakat lain untuk beraktivitas.
“Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas,” ujar Budi.
Sebagai dasar hukum, kepolisian juga merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang lokasi penyampaian pendapat serta ketentuan dalam UU No. 9 Tahun 1998 mengenai ketertiban umum dalam penyampaian pendapat di muka umum. Sebagai alternatif, massa aksi diarahkan ke beberapa lokasi yang telah ditetapkan, yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI. (ANT/RAI)