JAKARTA, AFU.ID — Massa aksi dari sejumlah universitas di Jakarta tertahan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, setelah akses menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) diblokade aparat kepolisian, Jumat (12/6/2026).
Ratusan mahasiswa yang mengenakan almamater sejumlah perguruan tinggi sebelumnya berjalan kaki dari kawasan Semanggi menuju Bundaran HI. Mereka tiba di Jalan MH Thamrin sekitar pukul 14.30 WIB dengan membawa sejumlah atribut aksi.
Namun, massa tidak dapat masuk ke kawasan Bundaran HI karena petugas berbaris membentuk blokade di sebagian Jalan MH Thamrin. Massa kemudian tertahan dan berdialog dengan aparat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan polisi tidak mengizinkan massa berorasi di kawasan Bundaran HI.
“Silakan di sini saja,” kata Reynold saat berdialog dengan perwakilan massa aksi.
Reynold mengatakan aksi di kawasan Bundaran HI berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Meski dilarang masuk, massa sempat mencoba menerobos barikade petugas, tetapi tidak berhasil.
Setelah itu, mahasiswa menggelar orasi di Jalan MH Thamrin.
Di sekitar Bundaran HI, sejumlah warga terlihat menunggu jalannya aksi dari anjungan tanpa atap Halte Transjakarta Bundaran HI Astra. Hingga sore, arus lalu lintas di kawasan tersebut terpantau lancar.
Transportasi umum seperti Transjakarta dan MRT juga tetap beroperasi normal.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyiagakan 4.151 personel gabungan untuk mengawal aksi mahasiswa di Jakarta Pusat. Polisi juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan dan Monas secara situasional.
Penghadangan massa menuju Bundaran HI kembali memunculkan perhatian soal batas pengaturan ruang demonstrasi. Polisi beralasan pengaturan dilakukan untuk menjaga ketertiban, sementara penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur demonstrasi dapat dilakukan di tempat terbuka untuk umum, dengan sejumlah pengecualian seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, stasiun, terminal, dan objek vital nasional.
Karena itu, pengaturan lokasi aksi perlu tetap dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan pembatasan ruang aspirasi publik. Negara perlu menjaga ketertiban umum, tetapi juga memastikan warga tetap dapat menyampaikan kritik di ruang publik yang terlihat. (RHU)